Dua warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Makau ditangkap oleh polisi lokal karena diduga menjalankan restoran tanpa izin resmi.
Setelah polisi menemukan mereka berbisnis di kamar apartemen, mereka ditangkap pada 2 Agustus 2025.
Media lokal melaporkan bahwa bisnis ini telah beroperasi tanpa izin dari pihak berwenang sejak Juli 2024.
Tanggapan Kemlu RI
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Kedua WNI yang merupakan pekerja migran Indonesia bekerja sebagai asisten rumah tangga di Makau, menurut Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI.

Mereka, bagaimanapun, diduga melanggar ketentuan izin tinggal dengan mendirikan bisnis tanpa izin.
“Setelah dimintai keterangan, keduanya telah dibebaskan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Saat ini, mereka sudah kembali bekerja seperti biasa sebagai PMI,” ujar Judha di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Judha menjelaskan bahwa hukum Makau mengancam warga asing yang tidak memiliki visa untuk bekerja di negara itu dengan denda antara 5.000 dan 20.000 pataca Makau (sekitar 10 juta hingga 40,2 juta rupiah) dan deportasi.
Ia menjamin bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong akan terus memantau perkembangan terkait kasus tersebut.
“KJRI siap memberikan pendampingan hukum yang diperlukan selama proses berjalan,” tambahnya.





