Pada Kamis, 14 Agustus, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis mati kepada Benny Setiawan, pemilik pabrik pil narkotika PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) di Kota Serang.
Menurut dakwaan alternatif kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Ketua Majelis Hakim PN Serang, Galih Inanti Akhmad, terdakwa Benny terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Galih membacakan putusan, Kamis (14/8).
Ketua Majelis Hakim Galih menetapkan vonis mati karena status terdakwa Benny yang sedang menjalani hukuman di Penjara Tangerang.
Selain itu, Galih menyatakan bahwa peran terdakwa Benny sebagai pengendali dan inisiator yang menghasilkan keuntungan paling besar dari bisnis ilegal tersebut menjadi faktor yang lebih mencemaskan.
“Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan yang besar, yang sangat membahayakan generasi muda, membahayakan kehidupan manusia, bangsa dan negara,” ungkap Galih.
Tidak ada yang mengurangi
Pihak Majelis Hakim tidak menemukan alasan untuk mengurangi vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Benny, kata Galih.

“Untuk hal yang meringankan tidak ada,” ujar Galih.
Benny Mengajukan Banding
Setelah keputusan tersebut, terdakwa Benny mengatakan dia akan mengajukan banding atas vonis mati karena dia hanya orang suruhan yang diminta untuk membuat barang haram tersebut.
“Saya akan ajukan banding, Yang Mulia, semoga aktor intelektualnya ketemu,” jawab terdakwa Benny.
Istri, Anak, dan Menantu Benny
Sebelum ini, istri terdakwa Benny, Reni Maria Anggraeni, diberi hukuman 17 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah plus 2 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pabrik pil PCC. Anaknya, Andrei Fathur Rohman, dan menantunya, Muhamad Lutfi, masing-masing diberi hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, karyawan terdakwa Benny Setiawan, Jafar sebagai peracik dan Abdul Wahid sebagai manajer logistik, masing-masing dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.
Karyawan lainnya, Hapas, Acu, dan Burhanudin, dihukum 20 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah dengan dua tahun penjara karena diduga membantu memproduksi narkotika PCC.
Untuk diketahui, pada hari Jumat (27/9) Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus lab rahasia di sebuah rumah mewah di Kota Serang, Banten.
Dalam pengungkapan itu, Tim BNN menangkap sepuluh orang dan menemukan 971.000 butir narkotika PCC.






