KPK Mencegah Empat Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Penyaluran Bansos Beras

4 orang dilarang pergi ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan korupsi Penyaluran bansos beras. (Sumber Foto : Antara Foto)
0 0
Read Time:1 Minute, 23 Second

4 orang dilarang pergi ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan korupsi dalam pengangkutan beras bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial pada tahun anggaran 2020.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Juru Bicara Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Surat larangan keluar negeri ini berlaku selama enam bulan ke depan sejak 12 Agustus 2025. (Sumber Foto : aktual.com)

Informasi yang dikumpulkan menunjukkan bahwa empat orang tersebut termasuk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logisti dan Kanisius Jerry Tengker sebagai Direktur Utama DNR Logistics dari tahun 2018 hingga 2022.

Selanjutnya, Herry Tho sebagai Direktur Operasional DNR Logistics dari 2021 hingga 2024 dan Edi Suharto, mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.

Budi menyatakan bahwa surat larangan keluar negeri ini berlaku selama enam bulan ke depan sejak 12 Agustus 2025.

Dia menjelaskan bahwa larangan bepergian ini dibuat karena empat orang tersebut harus berada di Indonesia selama proses penyidikan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Budi.

Dikenal bahwa Komisi Korupsi sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengangkutan beras bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, menurut Budi, dan penyidikan telah berlangsung sejak bulan Agustus 2025. Sebuah kasus korupsi bansos sebelumnya berkembang menjadi kasus ini.

“Pengadaan penyaluran bantuan sosial beras ini untuk tahun 2020. Dalam penyidikannya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today