Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
“Benar, sebagaimana disampaikan Pak Deputi (Asep Guntur Rahayu) bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap saksi dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Idianto saat ini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kantor Kejaksaan Agung saat diperiksa oleh penyidik.
Budi menyatakan bahwa selama pemeriksaan, KPK mendengarkan kata-kata Idianto tentang proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di Sumut.
Dia menyatakan bahwa keterangan Idianto akan diperiksa dan dibandingkan dengan keterangan saksi lainnya.
“Dalam proses penyidikan ini, keterangan dari setiap saksi tentu penting untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkaranya,” ujar Budi.
Budi menyatakan bahwa pemeriksaan Idianto dilakukan bersamaan dengan pihak Kejagung dari sudut pandang etika.
“Sehingga ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antar-APH,” ucap dia.
Korupsi proyek infrastruktur
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya, Heliyanto, Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang.
Pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut terkena dampak tindakan ini.
Kasus ini muncul sebagai hasil dari dua operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan proyek jalan di Sumatera Utara.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa proyek yang dianggap bermasalah senilai total Rp 231,8 miliar.






