Proses Hukum Terbaru Untuk 7 Anggota Brimob Lindas Affan Kurniawan

tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan telah dirilis oleh Divisi Propam Polri. (Sumber Foto : Kumparan)
0 0
Read Time:2 Minute, 12 Second

Hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan telah dirilis oleh Divisi Propam Polri.

Di kasus kematian mereka, dua anggota Brimob Polda Metro Jaya terbukti melakukan pelanggaran berat.

Mereka adalah Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia duduk di sebelah kiri pengemudi di depan.

Yang kedua adalah Bripka R, juga dikenal sebagai Bripka Rohmat, yang pada saat kejadian bertanggung jawab untuk mengendarai rantis tersebut.

Selain itu, lima anggota Brimob lainnya, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, termasuk dalam kategori pelanggaran sedang.

Dua anggota Brimob Polda Metro Jaya terbukti melakukan pelanggaran berat. (Sumber Foto : Polres Karawang)

“Kategori berat dan kategori sedang dan akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar kompol K, dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R,” kata ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (1/9).

Propam Menemukan Individu Pidana

Divisi Propam Polri menemukan unsur pidana dalam kasus kematian Affan Kurniawan yang dilindas oleh kendaraan taktis Brimob. Pada Selasa, 2 September 2025, Propam akan menetapkan tersangka.

“Proses pidananya dalam pemeriksaan agritoe di Propam ini memang ada, ditemukan ada unsur, unsur pidana. Oleh karena itu, kita laksanakan gelar. Gelar besok hari Selasa,” kata Agus.

Selain itu, disebutkan bahwa berbagai pihak, termasuk pengawas internal dan eksternal, akan terlibat dalam gelar perkara.

“Dengan mengundang seluruh komponen. Dari pengawas eksternal ada Kompolnas, ada Komnas HAM. Pengawas internalnya ada dari Itwasum. Dan ada Bareskrim termasuk Divkum, kemudian SDM, dan Propam semua juga hadir,” ujarnya.

Ia juga tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang pelanggaran berat yang dianggap Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka R. Dia hanya mengatakan bahwa masalah ini akan dibahas lebih lanjut saat sidang kode etik.

Propam Polri Menegaskan Bahwa Tujuh Pelindas Ojol Adalah Brimob, Bukan Sipil

Berita di media sosial menyebutkan bahwa pengendara ojek online Affan Kurniawan (21), yang dilindas oleh tujuh anggota Brimob, sebenarnya adalah warga sipil.

Itu dibantah oleh Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto. Ia menyatakan bahwa mereka melibatkan Kompolnas untuk menjaga transparansi dan bahwa pemeriksaan tujuh anggota tersebut sesuai dengan bukti KTA Polri.

“Dari Kompolnas langsung sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas sudah langsung melihat dan menanyakan serta minta KTA dan nanti bisa dijawab oleh tim pengawas eksternal kalau mungkin masih diragukan,” kata Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Divhumas Polri, Senin (1/9).

“Kalau mungkin masih diragukan insyaallah kami bergerak apa adanya sesuai fakta dan 7 personel ini anggota Brimob,” lanjut Agus.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today