Dilaporkan bahwa gerombolan pencuri sepeda motor bersenjata yang beroperasi di berbagai daerah berhasil dibekuk oleh pihak Polresta Surakarta.
Dalam kasus ini, terdapat lima pelaku yang berhasil diketahui identitasnya oleh pihak kepolisian, yang mana tiga di antaranya berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Mengutip Tempo.co, Ajun Komisaris Derry Eko Setiawan, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta, mengungkapkan bahwa pembongkaran kasus ini diawali pada saat adanya laporan aksi pencurian satu unit sepeda motor yang berlangsung pada hari Rabu, 18 Maret 2026 lalu.

Dikabarkan bahwa aksi pencurian sepeda motor tersebut berlangsung di wilayah Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
“Kejadian berlangsung pada pagi hari saat korban lengah,” kata Derry dalam konferensi pers di Markas Polresta Surakarta, hari Jumat, 1 Mei 2026, dilansir dari Tempo.co.
Berdasarkan hasil proses investigasi yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, gerombolan pelaku yang terdiri dari lima orang itu di antaranya memiliki inisial MSR, FR, M, dan juga RZ beserta S yang masih dalam pencarian.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa sejumlah pelaku tersebut berdomisili di wilayah Madura. Para pelaku diketahui telah melancarkan aksi pencuriannya dengan cara yang terorganisir.
Para pelaku dikabarkan memakai airsoft gun yang bertujuan untuk mengintimidasi korban ketika melancarkan aksinya di Surakarta.
Mengetahui bahwa para pelaku berasal dari wilayah Madura, tim Resmob Polresta Surakarta pun kemudian melakukan koordinasi bersama dengan Restabes Surabaya serta Resmob Polres Bangkalan untuk melaksanakan aksi pembekukan.
Pihak kepolisian berhasil membekuk tiga orang pelaku di wilayah yang berbeda, yakni dua di Surabaya serta satu di Bangkalan.
Sedangkan untuk dua pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian. “Penangkapan dilakukan melalui kerja sama lintas wilayah,” ucap Derry, dalam laman Tempo.co.
Dinukil dari Tempo.co, pada saat proses pembekukan berlangsung, pihak kepolisian berhasil mendapati dan mengamankan barang bukti berupa sebuah airsoft gun.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para tersangka dikenakan Pasal 477 ayat 1 huruf G Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.






