Dalam kasus penyerangan serta perusakan terhadap sejumlah kantor polisi yang berada di wilayah Jakarta Timur, empat orang anak di bawah umur telah ditetapkan menjadi tersangka, ungkap Komisaris Besar Alfian Nurrizal, selaku Kapolres Metropolitan Jakarta Timur.
Diketahui bahwa insiden penyerangan serta perusakan sejumlah kantor polisi tersebut berlangsung pada Sabtu dini hari, 30 Agustus 2025.
“Mereka ada yang kelas IX (3 SMP) dan kelas 12 (3 SMA),” ujar Alfian dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, hari Senin, 8 Agustus 2025, dilansir dari Tempo.co.

Mengutip Tempo.co, Alfian mengatakan bahwa FA dan DA, yang merupakan dua anak berusia 15 tahun, terlibat dalam kasus penyerangan terhadap markas Polres Metro Jakarta Timur.
Dalam insiden penyerangan itu, dilaporkan bahwa FA beserta dengan DA melemparkan sejumlah batu ke arah mapolres.
Sedangkan untuk tersangka lainnya, yakni MAR serta ASA, dua orang pemuda berusia 17 tahun, terlibat dalam penyerangan terhadap Mapolsek Duren Sawit.
Aldian menyatakan bahwa MAR bersama dengan ASA melemparkan batu ke arah kantor Polsek Duren Sawit serta melakukan aksi penjarahan terhadap sebuah sepeda yang tengah berada di kafe di samping kantor polisi tersebut.
Dalam kasus penyerangan terhadap kantor kepolisian itu, Alfian mengungkapkan bahwa keterlibatan sejumlah anak ini diakibatkan oleh pengaruh yang mereka dapatkan dari media sosial.
“Jadi kalau memang provokasi, artinya dia memang melihat dari media sosial, akhirnya terbawa (untuk ikut),” kata dia, dikutip dari Tempo.co.
Dilaporkan bahwa dalam kasus yang sama, pihak kepolisian juga telah membekuk 10 orang lainnya, yaitu ISI berusia 42 tahun; SES 31 tahun; MHF 21 tahun; NR 29 tahun; YO 21 tahun; DDK 25 tahun; AR 23 tahun, RR 27 tahun, SEP 22 tahun, serta STP 24 tahun.
Dinukil dari Tempo.co, Alfian menjelaskan bahwa sejumlah tersangka yang telah dibekuk oleh pihak kepolisian itu menyerang kantor polisi yang terdapat di berbagai lokasi, seperti Mapolres Metro Jakarta Timur, Mapolsek Duren Sawit, Mapolsek Cipayung, serta Mapolsek Ciracas.
Alfian menyampaikan bahwa para tersangka itu juga telah melakukan penyerangan terhadap sejumlah petugas kepolisian yang tengah berjaga, misalnya seperti melempari dengan batu serta bom molotov, hingga membakar gedung dan kendaraan.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 dan/atau 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara selama 7 sampai 9 tahun.






