5 Muslihat yang Membunuh Satu Keluarga di Indramayu: Taktik Kambing Hitam Hingga Jadi ABK

Usai membunuh satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Indramayu, Jawa Barat, tersangka R (35) dan P (29) berusaha melarikan diri. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:3 Minute, 27 Second

Usai membunuh satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Indramayu, Jawa Barat, tersangka R (35) dan P (29) berusaha melarikan diri, mulai dari mencari kambing hitam pembunuh dan melarikan diri, hingga berencana menjadi anak buah kapal (ABK).

Pada tanggal 29 Agustus 2025, dua tersangka mengeksekusi lima korban, termasuk satu keluarga. Setelah itu, kelima korban ditanam dan ditumpuk dalam satu lubang.

Pelaku sempat merencanakan untuk menghilangkan jejak pembunuhan setelah mengeksekusi kelima korban.

  • Membersihkan lokasi

Kejadian R mengambil uang tunai Rp 7 juta dan tiga unit ponsel setelah membunuh seluruh anggota keluarga korban.

Selain itu, tersangka mengambil emas dari tubuh anak korban dan menjualnya di Pasar Mambo Indramayu seharga 3 juta rupiah.

Malam itu, kedua pelaku membawa jenazah lima korban ke belakang rumah dan mengubur mereka semua dalam satu lubang. Selain itu, mereka membersihkan bercak darah dari lantai rumah korban dengan mengepelnya.

  • Buang Pipa Besi

Selama perjalanan ke hotel, pelaku juga memiliki kesempatan untuk membuang barang bukti berupa pipa besi alat yang R gunakan untuk membunuh empat anggota keluarga korban.

“Sebelum menuju ke hotel, pelaku melemparkan barang bukti berupa pipa ke Sungai Cimanuk,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

  • Menemukan Kambing Hitam

Selain itu, kedua tersangka mengubah mobil korban untuk mengaburkan investigasi. Bahkan Evan menggunakan perantara untuk gadaikan mobil pick-up korban agar terlihat seperti Evan terlibat dalam kasus ini.

Dua tersangka mengeksekusi lima korban, termasuk satu keluarga. (Sumber Foto : Kompas.com)

Siasat ini dilakukan melalui ponsel tersangka yang dirampas dari korban Budi setelah pembunuhan. Tersangka, yang menggunakan nama saudara Evan di ponselnya, kemudian menghubunginya berpura-pura sebagai Budi, yang bermaksud menjual mobil pick-up-nya.

“Siasat ini, di samping dia (tersangka) menjual kendaraan ini, juga dia punya siasat agar seakan-akan Evan ini akan dijadikan sebagai tersangkanya,” ujar Hendra.

Selain itu, tersangka R dan P sengaja memparkir mobil Toyota Corolla milik Sachroni di dekat rumah Evan.

Selain itu, mereka menyebarkan informasi palsu kepada orang terdekat mereka bahwa Evan adalah pembunuh keluarga Sachroni.

  • Menghilang dari Kota

Selain itu, tersangka R dan P memiliki kesempatan untuk melarikan diri dengan berpindah-pindah ke berbagai kota, seperti Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, dan Surabaya.

Tersangka menggunakan travel untuk berpindah dari satu kota ke kota lain selama hampir sepekan.

  • Bersiap untuk Menjadi ABK

Mereka berencana untuk pergi ke laut dan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) sampai akhirnya kembali ke Indramayu. Menurut AKP Muchammad Arwin Bachar, Kasus Reskrim Polres Indramayu, tersangka berencana menjadi ABK untuk menangkap ikan di tengah laut.

“Cuma mereka sekali berlayar bisa 6-8 bulan, jadi bisa dimungkinkan lamanya mereka turun ke darat, mungkin itu salah satu cara melarikan diri bagi mereka karena tidak ke darat selama 6 bulan,” ujar Arwin.

Namun, sebelum rencana pergi ke laut terjadi, polisi telah mengamati gerak-gerak tersangka sejak awal, sampai akhirnya pelarian kandas.

Kedua orang itu berhasil ditangkap oleh polisi di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.

Tindakan tegas diambil untuk melumpuhkan kedua pelaku karena mereka melakukan perlawanan dan menyerang petugas, kata Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang.

“Mereka melakukan perlawanan dan (kami) memberikan tindakan tegas,” ucap Fajar.

Indra menyatakan bahwa polisi menggunakan penyelidikan ilmiah untuk mengungkap rencana para tersangka.

Untuk mengungkap rencana pelaku, polisi bahkan melakukan empat kali olah tempat kejadian, mengumpulkan banyak bukti, dan meminta keterangan 18 saksi.

“Ada satu teori bahwa tidak akan ada satu kejahatan pun yang tidak pernah meninggalkan satu bukti di TKP,” pungkas Hendra.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, dan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atas perbuatan mereka.

“Ini pasalnya hukuman mati. Karena ini sadis, sadis betul, karena dalam satu hari, dia menghabiskan (membunuh) lima nyawa sekaligus dan langsung menguburkannya di halaman belakang. Ini pantas untuk diganjar hukuman yang paling berat,” ucapnya.

Hendra menyatakan bahwa tersangka R adalah seorang residivis penganiayaan berat yang marah karena mobil yang disewa mogok dan korban tidak dapat mengembalikan uang karena telah membeli sembako.

“Dari situlah timbul niat perencanaan, makanya mengajak saudara P untuk melakukan pembunuhan,” ucapnya.

“Motifnya adalah, satu dendam, yang kedua adalah masalah ekonomi karena ingin mengambil harta dari korban,” ujar Hendra.

        Happy
        Happy
        0 %
        Sad
        Sad
        0 %
        Excited
        Excited
        0 %
        Sleepy
        Sleepy
        0 %
        Angry
        Angry
        0 %
        Surprise
        Surprise
        0 %
        Visited 1 times, 1 visit(s) today