KPK Menghubungi Kepala Sekretariat Komisi XI DPR Terkait Kasus CSR BI-OJK

(KPK) sebagai saksi atas kasus dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 32 Second

Pada Rabu, 10 September 2025, Sarilan Putri Khairunnisa, Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu.

Selain itu, KPK memanggil 15 saksi tambahan, termasuk Ageng Wardoyo, Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI, dan Anita Handayaniputri, Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI. Helen Manik selaku Tenaga Ahli Anggota DPR RI Heri Gunawan periode 2019-2024; dan Martono selaku Tenaga Ahli Anggota DPR RI Heri Gunawan periode 2019-2024.

KPK belum memberikan informasi tentang apa yang akan dipelajari dari pemeriksaan para saksi tersebut. (Sumber Foto : Tirto.id)

Hestu Wibowo menjabat sebagai Ekonom Ahli Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI pada Februari 2024; Ferial Ahmad Alhoreibi menjabat sebagai Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK; Enrico Hariantoro menjabat sebagai Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK dari Oktober 2022 hingga Februari 2024; dan Indarto Budiwitono menjabat sebagai Karyawan BUMN (mantan Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta pada OJK dan mantan Kepala Departemen.

Diantara mereka adalah Dhira Krisna Jayanegara, yang bertugas sebagai Analis Junior Hubungan Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan dari tahun 2020 hingga sekarang, Nita Ariesta Moelgeni, yang bertugas sebagai Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial, dan Ferddy Rahmadi, yang bertugas sebagai Kepala Sekretariat Badan Supervisi OJK.

Selain itu, ada Hery Indratno sebagai Kepala Divisi PSBI – DKom Bank Indonesia; Eka Kartika sebagai Bendahara Yayasan Harapan Putra Mandir; Andri Sopiandi sebagai Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada; dan Hanafi sebagai Pensiunan Bank Indonesia (Tenaga Honorer Individu).

Namun, KPK belum memberikan informasi tentang apa yang akan dipelajari dari pemeriksaan para saksi tersebut.

Dua anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023. Ini terjadi pada Kamis (7/8/2025).

Kedua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Asep menyatakan bahwa Pengaduan Masyarakat dan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK adalah sumber masalah ini.

KPK menduga bahwa yayasan yang dipimpin Heri Gunawan dan Satori telah menerima dana dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, keduanya diduga tidak melakukan kegiatan sosial yang diminta dalam proposal permohonan dana sosial.

Heri Gunawan dan Satori dianggap melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atas tindakan mereka.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, mewajibkan keduanya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today