Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki informasi dan data tentang penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.
KPK menyelidiki masalah ini saat memeriksa Moh Hasan Afandi, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
“Terkait dengan Kapusdatin itu kan terkait dengan data dan informasi mengenai penyelenggaraan ibadah haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Budi menyatakan bahwa KPK membutuhkan data dan informasi ibadah haji untuk memastikan keberangkatan haji, baik reguler maupun khusus.
“Termasuk di fakta-fakta di lapangan kan ada beberapa yang misalnya sudah membeli untuk haji furoda, tapi kemudian ketika berangkat ternyata menggunakan kuota haji khusus begitu,” ujar dia.
Budi mengatakan bahwa KPK juga meningkatkan standar fasilitas haji yang diterima jemaah.
Dia menyatakan bahwa hal tersebut akan berkaitan dengan bagaimana Kementerian Agama menjual kuota haji khusus.
“Termasuk juga kaitannya dengan dugaan aliran-aliran uang dari para biro travel atau biro perjalanan haji kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama,” ucap dia.
Kuota Haji
KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji dari tahun 2023 hingga 2024 di Kementerian Agama saat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjabat.
Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa pembagian 20.000 kuota tambahan oleh pemerintah Arab Saudi mengalami penyimpangan.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Kementerian Agama, bagaimanapun, tidak mematuhi aturan tersebut selama prosesnya.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1 triliun.
Tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Yaqut; dan Fuad Hasan Masyhur, pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, telah dilarang bepergian ke luar negeri untuk tujuan penyidikan.






