Bos Sritex Iwan Setiawan Akan Disidang di Pengadilan Negeri Semarang

Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 1 Second

Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dikirim ke Rutan Semarang oleh Kejaksaan Negeri Solo.

Iwan Setiawan Lukminto, mantan Dirut Sritex, adalah salah satunya. Dia akan menghadiri persidangan di PN Semarang.

Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima limpahan tahap dua kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex, tersangka dan barang bukti dikirim ke Kejari Solo.

Dua tersangka lainnya yang dibebaskan adalah Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB pada tahun 2020, dan Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020.

Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar 1.088.650.808.028. (Sumber Foto : Youtube/ Kejaksaan RI)

Ada pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex yang dibenarkan Widhiarso Dwi Nugroho, Kasi Intelijen Kejari Solo.

“Ya benar, tiga orang (tersangka) kemarin pelimpahan tahap kedua di Kejari Solo, dengan tiga tersangka,” ujar Widhiarso, Rabu (17/9).

Dia menyatakan bahwa tahap kedua pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Kota Solo dilakukan karena lokasi kejadian berada di Kota Solo.

“Jadi pelimpahan tahan kedua tersangka dan barang bukti ada di Kejari Solo pada Selasa kemarin,” kata dia.

Sidang kasus ketiga tersangka dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Negeri Semarang.

“Sidangnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Semarang. Jadi nanti administrasi juga di Kejaksaan Tinggi Semarang. Karena sprin (surat perintah) gabungan dari Kejagung, Kejati, dan Kejari. Tahanan titipkan ke rutan Semarang. Jadi ditahan di sana,” pungkasnya.

Kasus Sritex

Kejagung telah menetapkan dua belas orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ini. Mereka adalah kakak beradik Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan, bos Sritex, bersama dengan sepuluh pejabat dari Sritex, Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB.

Diduga mereka bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex, yang dilakukan secara tidak sah.
Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar 1.088.650.808.028.

Jumlah tersebut didasarkan pada kredit yang diberikan kepada Sritex oleh Bank DKI sebesar Rp 149 miliar, Bank BJB sebesar Rp 543 miliar, dan Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar.

Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP berlaku untuk para tersangka.

Iwan Kurniawan menolak keterlibatannya dalam kasus korupsi kredit dan menegaskan bahwa dokumen pencairan kredit ditandatangani atas perintah atasannya.

“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat,” kata Iwan saat digiring menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8).

“Saya tidak terlibat,” tegasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today