Pekan depan, sidang pertama kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero akan dilakukan.
Dalam dua hari sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan kepada para tersangka, menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN JAKPUS).
Sidang akan diadakan pada Kamis, 9 Oktober 2025, dan Senin, 13 Oktober 2025.
Empat tersangka yang menghadiri sidang perdana pada hari Kamis adalah:
- Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Optimization Product PT Kilang Pertamina Internasional;
- Maya Kusmaya (MK) sebagai Direktur Pemasaran Pusat PT Pertamina Patra Niaga dan PT Niaga;
- Edward Corne (EC) sebagai Direktur Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga.
Meskipun demikian, lima tersangka lainnya akan menghadiri sidang perdana pada Senin mendatang. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Agus Purwono (AP) sebagai VP Manajemen Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional;
- Pemilik PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza;
- Dimas Werhaspati sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa;
- Yoki Firnandi sebagai CEO PT Pertamina International Shipping;
Berkas 9 tersangka yang lengkap, telah dikirim
Sebelum ini, berkas sembilan terdakwa ini dilimpahkan pada hari yang sama, Rabu, 10 Januari 2025.
“Penuntut umum pada Kejari Jakpus melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk sembilan orang terdakwa,” ujar Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra saat konferensi pers di depan PN Jakpus, Rabu siang.
Diduga, para tersangka dalam kasus ini bertanggung jawab atas sejumlah pelanggaran dari hulu ke hilir, mulai dari ekspor impor minyak mentah, sewa terminal penyimpanan bahan bakar minyak (BBM), hingga penjualan solar subsidi dengan harga yang rendah.

Diduga, tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285,1 triliun.
“(Perbuatan) para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 285.185.919.576.620,” lanjut Safrianto.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini; namun, berkas 9 tersangka lainnya masih belum dikirim ke Kejaksaan Jakpus.
Berkas yang baru dilimpahkan saat ini akan diperiksa oleh pengadilan.
Setelah berkas diperiksa, pengadilan akan memilih majelis hakim untuk memutuskan kasus ini, dan juga menentukan jadwal sidang.
Berkas sembilan tersangka lainnya masih belum dirilis, termasuk Riza Chalid
Sembilan tersangka lainnya yang berkasnya masih belum dikirim ke Kejari Jakpus adalah Alfian Nasution, yang menjabat sebagai Vice President Supply and Distribution PT Pertamina dari tahun 2011 hingga 2015 dan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dari tahun 2021 hingga 2023; Hanung Budya Yuktyanta, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dari tahun 2014 hingga 2015.
Selanjutnya adalah Toto Nugroho, yang menjabat sebagai VP Integrated Supply Chain pada tahun 2017-2018; Dwi Sudarsono, yang menjabat sebagai VP Crude and Trading ISC PT Pertamina pada tahun 2019-2020; dan Arief Sukmara, yang menjabat sebagai Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping.
Ada juga Hasto Wibowo, yang menjabat sebagai VP Integrated Supply Chain dari 2018 hingga 2020; Martin Haendra, yang menjabat sebagai Manajer Pembangunan PT Trafigura dari 2019 hingga 2021; Indra Putra, yang menjabat sebagai Manajer Pembangunan PT Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid, yang merupakan Pemilik Bermanfaat PT Orbit Terminal Merak.






