Hakim Melarang Siapa pun Mengganggu Sidang Praperadilan Nadiem

kasus praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber Foto : Kumparan)
0 0
Read Time:2 Minute, 11 Second

Dalam kasus praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang terlibat.

Hal itu disampaikan oleh Ketut selama sidang perdana praperadilan Nadiem melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (3/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nadiem mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penetapan status tersangkanya di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak sah.

“Sebelum kita lanjutkan, ada yang ingin saya sampaikan, saya akan memeriksa perkara ini, tidak pernah mengizinkan siapa pun untuk berkomunikasi kepada para pihak, entah itu untuk mengabulkan atau menolak perkara ini, atau memberikan keistimewaan-keistimewaan,” tegasnya saat membuka persidangan.

Nadiem sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9) lalu melalui penasihat hukumnya, Hana Pertiwi.

Hana mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi dua bukti awal yang cukup. Salah satunya adalah bukti audit kerugian keuangan negara.

Nadiem mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penetapan status tersangkanya di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak sah. (Sumber Foto : Antara)

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” ucap Hana saat itu.

“Instansi yang berwenang itu, kan, BPK atau BPKP, dan penahanannya juga otomatis, kan, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” pungkas dia.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa hak Nadiem sebagai tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Kasus dengan Laptop Chromebook

Kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook ini dimulai pada Februari 2020. Saat itu, Mendikbudristek Nadiem mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia.

Salah satu produk Google, laptop Chromebook, yang akan digunakan oleh kementerian yang dipimpin Nadiem, menjadi topik diskusi dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, diputuskan bahwa produk Google, Chrome OS dan Chrome Device, yang merupakan laptop Chromebook, akan dibuat sebagai proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) oleh Kemendikbudristek. Namun, pengadaan TIK ini belum dimulai pada saat itu.

Pada tahun 2020, Nadiem sebagai menteri menanggapi surat dari Google Indonesia mengenai keterlibatan mereka dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

Dalam kasus ini, estimasi kerugian adalah Rp 1,98 triliun, yang diperoleh dari perbedaan harga pengadaan laptop.

Sebagai kerugian negara, Kejagung menilai dua keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook sebagai berikut:

  • Item Software (CDM) senilai 480.000.000.000 rupiah; dan
  • Mark-up laptop di luar CDM senilai 1.500.000.000.000 rupiah.

Ketika Kemendikbudristek membeli laptop dan software-nya, serta komponen lainnya, Kejagung belum memberikan rincian perbandingan harga wajar.

Nadiem menolak melakukan tindakan sebagaimana disarankan Kejagung terkait penetapannya sebagai tersangka. Dia mengatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.

Nadiem selalu berkomitmen untuk menjadi jujur dan adil sepanjang hidupnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today