Yang Terjadi Setelah Penghentian Izin TikTok

(Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) perusahaan. (Kumparan)
0 0
Read Time:3 Minute, 59 Second

TikTok Pte. Ltd. dianggap melanggar peraturan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) perusahaan.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (3/10).

Menurut Alex, Komdigi telah meminta data yang mencakup informasi tentang trafik, aktivitas siaran langsung atau live streaming, dan data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai hadiah atas dugaan aktivitas live streaming yang mengandung konten judi online (judol).

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelas Alex.

Namun, TikTok mengumumkan melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025 bahwa mereka tidak dapat memberikan data yang diminta. TikTok menyatakan bahwa mereka memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara mereka menangani dan menanggapi permintaan data.

“Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi,” kata Alex saat dihubungi, Jumat (3/10).

“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” tambahnya.

Untuk TDPSE, TikTok dibekukan. Ini berarti bahwa aplikasi tidak memberikan data tentang trafik, aktivitas siaran langsung atau live streaming, dan monetisasi. Ini termasuk data tentang pemberian hadiah atas dugaan aktivitas live streaming yang diduga mengandung konten judi online (judol).

Komdigi telah meminta data yang mencakup informasi tentang trafik, aktivitas siaran langsung atau live streaming. (Sumber Foto : merdeka.com)

Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE) menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat bertanggung jawab untuk memberikan akses ke Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan undang-undang.

Alex mengklaim bahwa TikTok telah berkomunikasi dengan Komdigi untuk menemukan solusi.

“TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” tutur Alex.

Tak menghentikan akses ke aplikasi

Sebaliknya, Alex memastikan bahwa pembekuan tidak berarti Anda tidak dapat mengakses TikTok.

“Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi,” kata Alex saat dihubungi, Jumat (3/10).

“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” tambahnya.

Ia menyebut ini penertuban administrasi.

“Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi. Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” kata Axel.

Reaksi dari TikTok

TikTok telah membuat pernyataan terkait masalah ini. Melalui juru bicaranya, mereka menyatakan bahwa mereka akan mematuhi undang-undang dan peraturan di negara tempat mereka beroperasi.

“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi,” demikian keterangan juru bicara TikTok yang diterima kumparan, Jumat (3/10).

TikTok menyatakan akan bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan masalah ini secara konstruktif dalam pernyataannya.

“Sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna, serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” tulis keterangan juru bicara TikTok.

TikTok tetap dapat diakses melalui kumparan meskipun Komdigi membatasi aksesnya sementara. Selain itu, banyak konten masih dapat discroll, dan beberapa pengguna masih mengunggah konten.

Komisi Satu

Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave menyatakan dukungannya untuk inisiatif Kemenkomdigi, bahkan ketika TikTok diduga menghasilkan uang dengan fitur live streamingnya, yang diduga digunakan untuk perjudian online.

“Kami mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai dengan hukum nasional,” kata Dave dalam keterangannya, Jumat (3/10).

Politikus Partai Golkar itu mengingatkan TikTok untuk berkolaborasi dan menjadi jujur dengan pemerintah. Ini adalah bukti pemenuhan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). termasuk memberikan akses data yang diminta pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.

“Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia,” tutur dia.

“Sebagai wanti-wanti, Komisi I DPR RI menegaskan bahwa seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam sistem mereka,”ujar Dave.

Sebaliknya, Dave mengingatkan bahwa pemerintah harus membuat peraturan yang tepat tentang platform digital. Pemerintah juga harus memperhatikan penduduk, terutama UMKM yang menggunakan platform digital untuk menjalankan bisnis mereka, termasuk fitur live.

“Oleh karena itu, Komisi I DPR RI mengingatkan agar penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Dave.

“Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik,” ucap dia.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today