Fokus Khusus pada Keamanan Aparatur Pengadilan Setelah Dua Kejadian di Sumut

Kerentanan keamanan bagi aparat peradilan, baik di ruang sidang maupun di lapangan. (Sumber Foto : Dokumentasi Damkar Medan)
0 0
Read Time:3 Minute, 50 Second

Kerentanan keamanan bagi aparat peradilan, baik di ruang sidang maupun di lapangan, ditunjukkan oleh pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan dan pemukulan panitera Pengadilan Negeri Sibolga.

Rumah pribadi Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, terbakar pada Selasa, 4 November 2025.

Beruntung, Khamozaro sedang memimpin sidang kasus korupsi di PN Medan saat peristiwa terjadi, rumah kosong tidak menimbulkan korban jiwa.

Khamozaro mengatakan dia pernah menerima teror melalui telepon dari orang tak dikenal (OTK) sebelum kebakaran.

Pimpinan MA sangat prihatin dengan konsekuensi dan kerugian Khamozaro Waruwu. (Sumber Foto : Antara)

Kamis, 6 November 2025, terjadi insiden kekerasan terhadap anggota staf pengadilan di Sibolga, dua hari setelah kebakaran rumah hakim Medan.

Di Desa Masnauli, Tapanuli Tengah, Temaziduhu Harfea, panitera PN Sibolga, dipukul saat melaksanakan eksekusi putusan perdata.

Seolah-olah kedua peristiwa ini menunjukkan bahwa peradilan menghadapi ancaman nyata, baik secara profesional maupun pribadi.

Selain itu, ancaman fisik dan intimidasi dapat membahayakan independensi dan keamanan hakim dan anggota staf pengadilan saat menjalankan tugas mereka.

Mahkamah Agung memperhatikan

Mahkamah Agung (MA) menyampaikan keprihatinan atas peristiwa pemukulan terhadap Termaziduhu Harfea, Panitera PN Sibolga, dan kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu.

“Seluruh Pimpinan dan keluarga besar Mahkamah Agung RI menyampaikan turut prihatin dan berduka cita yang sedalam-dalamnya atas peristiwa tersebut,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Senin (10/11/2025).

Yanto menyatakan bahwa pimpinan MA sangat prihatin dengan konsekuensi dan kerugian Khamozaro Waruwu.

Untuk itu, Ketua MA telah memerintahkan Dirjen Badilum, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua PN Medan untuk mengambil tindakan cepat dan tepat untuk menghentikan kerusakan yang ditimbulkan oleh kebakaran tersebut.

“Untuk mengatasi segala akibat dari peristiwa kebakaran tersebut agar saudara Khamozaro Waruwu lekas pulih dan dapat menjalankan pekerjaan dengan baik,” kata Yanto.

Selain itu, Ketua MA meminta Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk melaporkan urutan peristiwa kebakaran dan mengirimkan tim ke Medan untuk memastikan bahwa semua tindakan yang diperlukan untuk menangani kebakaran telah dilakukan dengan tepat.

“Ketua Mahkahah Agung meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghindari spekulasi penyebab kebakaran dengan memberi waktu dan bersabar menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kepolisian,” ujarnya.

Yanto menambahkan bahwa Ketua MA juga menyampaikan rasa prihatin dan menyayangkan segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparatur pengadilan saat mereka menjalankan tugas mereka sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ketua Mahkamah Agung akan selalu berdiri dibelakang dan mendukung para Hakim dan seluruh aparatur pengadilan di wilayah Republik Indonesia yang berjuang menegakkan hukum dan keadilan,” kata Yanto.

“Ketua Mahkamah Agung juga mengutuk segala bentuk intervensi judicial, contempt of court maupun ancaman dan tindakan kekerasan fisik maupun psikis kepada aparatur pengadilan di seluruh wilayah Republik Indonesia.” ucapnya.

Selain itu, Yanto menyampaikan kepada Ketua MA bahwa peristiwa tersebut harus meningkatkan semangat penegakan hukum daripada melemahkannya.

“Peristiwa-peristiwa tersebut jangan sampai melemahkan kita dalam berjihad di jalan kebenaran dan keadilan, justru dijadikan semangat untuk meneguhkan hati berjuang dengan keimanan dan keikhlasan, dengan satu keyakinan yang kita kerjakan akan bernilai ibadah.” ujarnya.

Selain itu, ketua MA mengucapkan terima kasih atas bantuan materi dan moral yang diberikan oleh hakim dan aparatur pengadilan kepada rekan-rekan yang mengalami musibah.

“Semangat tersebut harus selalu kita pupuk sebagai identitas warga pengadilan yang peduli dan saling menguatkan sesama rekan kerja yang sedang mengalami musibah atau kesusahan,” kata Yanto.

Perlindungan bagi hakim masih kurang

Albert Aries, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, mengatakan bahwa perlindungan aparatur peradilan Indonesia kurang, baik di dalam maupun di luar gedung sidang.

“Jangankan pengamanan di luar sidang, standar pengamanan dan perlindungan bagi hakim di dalam persidangan saja belum memadai,” katanya.

Albert mengatakan bahwa selama beberapa tahun terakhir, beberapa hakim telah dilempar dari kursi mereka atau dianiaya oleh para advokat yang tidak bertanggung jawab di ruang sidang. Hal ini, menurutnya, menunjukkan kelemahan sistem perlindungan hakim dari segi peraturan dan pelaksanaan.

“Perlindungan bagi hakim sebagai benteng terakhir keadilan dari ancaman fisik belum mendapat jaminan dan kepastian hukum,” kata Albert.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan & Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan baru saja dikeluarkan.

Tetapi aturan ini terbatas karena pengamanan biasanya berbentuk swakarsa oleh satuan pengamanan pengadilan yang hanya menggunakan atribut petugas keamanan.

Selain itu, keterlibatan kepolisian atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tampaknya terbatas pada kasus tertentu, seperti terorisme atau eksekusi yang mengancam fisik hakim.

Albert menekankan betapa pentingnya melindungi aparatur pengadilan dan keluarga mereka dalam hal tindakan konkret.

Ia mencontohkan bahwa perlindungan dapat diberikan dengan menyediakan rumah susun atau apartemen khusus yang dirancang khusus untuk hakim yang berada di daerah rawan yang dilengkapi dengan pengamanan ketat.

Albert menyatakan bahwa jika tidak ada perlindungan yang cukup, ancaman terhadap hakim dapat membahayakan keselamatan pribadi dan independensi dan integritas peradilan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today