Pihak Kementerian Perdagangan dikabarkan telah menghancurkan sebanyak 19.391 bal pakaian bekas impor yang sebelumnya disita di Bandung, Jawa Barat.
Dilaporkan bahwa ribuan bal pakaian bekas yang berhasil dihancurkan itu merupakan barang impor yang berasal dari Korea, Jepang, serta Cina, dengan nilai yang mencapai hingga sebesar Rp 112,3 miliar.

“Proses pemusnahan sudah dilakukan sejak 14 Oktober 2025 dan total yang sudah dihancurkan adalah 16.591 bal atau kurang lebih 85,56 persen,” kata Budi Santoso, selaku Menteri Perdagangan, hari Jumat, 14 November 2025, dikutip dari Tempo.co.
Dilansir dari Tempo.co, Budi mengungkapkan bahwa dalam proses penyitaan ribuan bal pakaian bekas impor itu, terdapat beberapa lembaga pemerintah yang ikut terlibat, meliputi Polri, Badan Intelijen Negara, serta BAIS.
Budi menyatakan bahwa dengan berlangsungnya kerja sama antarlembaga ini, ia berharap dapat membongkar lebih banyak kasus pakaian bekas impor yang saat ini masih beredar di seluruh wilayah Indonesia.
Budi menyebut, para pemasok yang melakukan impor pakaian bekas itu telah diberikan sanski administrasi, seperti penutupan tempat usaha hingga kewajiban untuk membayar ongkos pemusnahan.
“Hingga akhir November ini target kami semua pakaian bekas yang disita sudah dimusnahkan,” kata Budi, dalam laman Tempo.co.
Mengutip Tempo.co, aktivitas impor pakaian bekas merupakan sebuah hal yang dilarang sebagaimana tercantum dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur kewajiban importir untuk mengimpor barang dalam keadaan baru.
Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.






