Di Dusun Bukit, Desa Riding Panjang, Belinyu, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, polisi menangkap sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal.
Selama operasi, polisi menyita BBM yang tidak memiliki dokumen yang diperlukan dan sejumlah kendaraan modifikasi yang dimiliki PT Bangka Perkasa Energy.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah, penggerebekan terjadi pada Sabtu (15/11/2025) dini hari di gudang Dusun Bukit Bangkadir.
“Mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM termasuk beberapa mobil tanki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung minyak,” kata Fauzan saat ditemui di Mapolda Bangka Belitung, Minggu (16/11/2025).
Subdit Indagsi Ditreskrimsus menangkap lima terduga pelaku di lokasi, selain BBM subsidi tanpa dokumen yang sah.
Mereka adalah DN, yang dikenal sebagai Decka, sebagai direktur, AA, yang dikenal sebagai Abi, sebagai komisaris, BS, dan IP sebagai sopir truk, dan AW, yang dikenal sebagai kernet mobil.
“Kelimanya diamankan termasuk beberapa peralatan juga seperti selang, mesin, drum hingga tedmon yang berisi BBM subsidi tanpa dokumen yang sah itu,” ungkap Fauzan.

Laporan masyarakat tentang tindakan ilegal menyebabkan kasus ini terungkap. Setelah investigasi, polisi menggerebek gudang dan menangkap tersangka dan barang bukti.
Fauzan menyatakan bahwa bahan bakar subsidi berasal dari Provinsi Sumatera Selatan dan beberapa lokasi di Pulau Bangka.
“Informasi yang didapat dari para pelaku ini, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan 2 unit truk modifikasi sampai ke gudang itu. Sedangkan yang lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka,” sebut dia.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti, termasuk 42 ton bensin subsidi, dua mobil tanki, dan dua truk modifikasi, telah ditahan di Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sedang diperiksa lebih lanjut termasuk barang buktinya dua mobil truk modifikasi, dua mobil tangki serta 42 ton BBM subsidi kita bawa dan amankan di Polda,” ucap Fauzan.
Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) mengenai meniru atau memalsukan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi, serta hasil olahan, dikenakan hukuman kepada para pelaku. Mereka menghadapi ancaman penjara lima hingga enam tahun.






