Dalam beberapa hari terakhir, bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Sumatera kembali mengungkapkan hubungan yang buruk antara manusia dan lingkungannya. Lebih dari seribu orang tewas, ribuan lainnya melarikan diri, dan beberapa desa hilang akibat arus air yang membawa gelondongan kayu raksasa.
Bukti paling jelas dari kerusakan lingkungan yang telah dibiarkan. Alih-alih memahami dasar masalah, berita resmi pemerintah terus menunjuk curah hujan yang sangat tinggi sebagai penyebab utama.
Bencana terjadi pada alam, keputusan dan kebijakan publik yang dibuat selama bertahun-tahun tampaknya tidak menimbulkan masalah. Banjir tidak disebabkan oleh hujan deras.
Ketika fungsi ekologis hutan sebagai penyerap air, penyangga tanah, dan pengatur hidrologi telah rusak, banjir berubah menjadi bencana. Kerusakan ini disebabkan oleh deforestasi, pembukaan lahan berskala besar, dan tata kelola ruang yang buruk.
Selama pemerintah terus menyebut masalah ini sebagai “bencana alam”, mereka tidak akan pernah mencapai akar masalahnya. Curah hujan ekstrem adalah fenomena yang tidak dapat dihindari di tengah iklim tropis yang kian dipengaruhi oleh perubahan iklim global.
Ketika hutan di hulu sungai dihancurkan dan digantikan oleh tambang terbuka atau perkebunan monokultur, sungai kehilangan kawasan resapan yang seharusnya menahan limpasan air, curah hujan hanya menjadi bencana.
Banjir Sumatera Bukan Bencana Alam
Potongan kayu besar tersangkut di jembatan dan menghancurkan rumah penduduk, menurut video yang diambil oleh warga. Itu tidak mungkin bahwa kayu-kayu itu berasal dari tumbangan alami. Potongan kayu ini menunjukkan jejak pembalakan bertahun-tahun.
Hasil pemodelan CELIOS mengatakan bencana ekologis Sumatera pada November 2025 akan mengakibatkan kerugian ekonomi sebesar Rp68,67 triliun, termasuk kerusakan rumah, jembatan, jalan, kehilangan pendapatan, dan penundaan produksi pertanian.
Kerusakan dan kerugian ini adalah akibat dari tata kelola lahan yang buruk sejak awal, bukan fenomena alam. Hutan adalah infrastruktur ekologis yang menjaga stabilitas hidrologis, menurut para ahli kebencanaan. Ketika penebangan masif dan ekspansi perkebunan merusak fungsi tersebut, daya serap tanah berkurang dan daya tampung sungai berkurang.

Di Sumatera, apa yang terjadi bukanlah “bencana alam”. Sebaliknya, itu adalah pertemuan antara bahaya, atau bahaya, peristiwa alam yang netral dengan masyarakat yang sangat rentan dan tidak dapat beradaptasi. Dalam literatur ilmiah, bencana (bencana) digambarkan sebagai fenomena sosial yang terjadi karena kesalahan manusia dalam mengelola risiko.
Meletakkan curah hujan ekstrem sebagai penyebab utama hanya akan mengabaikan komponen struktural yang jauh lebih penting. Sebaliknya, respons negara yang lamban memperburuk kerusakan. Dengan lebih dari 1000 orang tewas, publik wajar mempertanyakan mengapa evakuasi terlambat, peringatan dini gagal, dan penyediaan bantuan tertunda. Padahal, ada kelembagaan kebencanaan di Indonesia, termasuk BNPB, BPBD, dan mekanisme mitigasi berbasis desa.
Kegagapan pemerintah tampaknya tidak muncul begitu saja. Kondisi ini disebabkan oleh koordinasi lintas lembaga yang lebih administratif daripada substantif dan sistem mitigasi yang tidak pernah diperkuat. Ketika kebijakan pembangunan tidak disesuaikan dengan pemetaan risiko, masalah menjadi semakin kompleks.
Selama izin tambang, perkebunan, dan alih fungsi lahan terus dikeluarkan tanpa mempertimbangkan dampak ekologisnya, bencana akan datang. Analisis risiko lingkungan tidak selalu digunakan sebagai dasar perencanaan untuk menentukan layak atau tidaknya suatu proyek; lebih sering, itu dilakukan hanya untuk memenuhi persyaratan birokratis.
Mitigasi digunakan lebih sering sebagai ritual daripada sebagai alat untuk mengendalikan risiko. Ini menunjukkan bahwa bencana Sumatera adalah akibat dari keputusan politik, ekonomi, dan institusional yang mengabaikan sains, kerentanan sosial, dan kekuatan ekologis wilayah.
Bencana hanya akan berulang setiap tahun dan menelan korban selama kebijakan yang sama tetap diterapkan.
Keluar dari Bencana Lingkungan
Jika Indonesia benar-benar ingin keluar dari siklus bencana ekologis, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengakui secara akurat masalahnya. Ini disebabkan oleh kerusakan lingkungan, terutama deforestasi dan tata kelola lahan yang buruk.
Selama pembicaraan publik terus mengabaikan bahwa banjir hanyalah peristiwa alam, kita akan terus mengabaikan bahwa tindakan manusia, seperti kebijakan yang mengizinkan perusakan hutan dan pembiaran tentang praktik tersebut, dapat menyebabkan bencana.
Tidak hanya penting secara moral untuk mengakui akar masalah, tetapi juga merupakan syarat ilmiah untuk menciptakan kebijakan publik yang efektif.
Langkah kedua adalah memastikan bahwa pemetaan risiko bencana benar-benar terintegrasi dengan seluruh proses perizinan pembangunan, mulai dari tambang hingga proyek infrastruktur.
Selama bertahun-tahun, analisis dampak lingkungan (AMDAL) sering direduksi menjadi dokumen administratif yang tidak memengaruhi pengambilan keputusan strategis. Meskipun demikian, tata ruang yang selaras dengan kapasitas ekologis merupakan alat penting dalam kebijakan publik untuk mengurangi risiko.





