Bupati Bekasi, Tersangka Suap Rp 14,2 Miliar: Saya Mohon Maaf kepada Masyarakat

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang meminta maaf kepada warganya. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 34 Second

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap ijon proyek senilai Rp 14,2 miliar, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang meminta maaf kepada warganya.

“Iya ada, saya mohon maaf ke masyarakat warga Bekasi,” kata Ade saat digiring ke mobil tahanan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (ayah Bupati), dan Sarjan.

Menurut Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, kasus suap dimulai ketika Ade Kuswara berhubungan dengan Sarjan, penyedia paket proyek untuk Pemkab Bekasi.

Komunikasi tersebut menunjukkan bahwa dalam satu tahun terakhir, Bupati Ade sering meminta paket proyek “ijon” kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.

Bupati Ade diduga mendapatkan dana tambahan sebesar Rp 4,7 miliar dari berbagai sumber pada tahun 2025 selain aliran dana tersebut.

Oleh karena itu, Bupati Ade menerima total Rp 14,2 miliar.

Operasi rahasia ini menemukan barang bukti di rumah Bupati Ade, termasuk uang tunai senilai Rp 200 juta.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (ayah Bupati), dan Sarjan. (Sumber Foto : Antara)

“Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya.

Bupati Ade Kuswara dan HM Kunang, sebagai pihak penerima, didakwa sesuai dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. atas perbuatan mereka.

Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK menggunakan Sarjan sebagai pihak pemberi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today