Dilaporkan bahwa sebanyak 40 unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handled Presisi baru mulai diaktifkan serta dioperasikan oleh pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya.
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar dapat memberikan peningkatan efektivitas terhadap penindakan berbagai pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sejumlah wilayah perkotaan.

Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani, selaku Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pengaktifan puluhan unit perangkat baru ini merupakan salah satu bagian dari upaya modernisasi ETLE.
Dilansir dari Tempo.co, Ojo mengklaim bahwa puluhan unit ETLE baru ini memiliki kemampuan untuk merekam berbagai pelanggaran yang terjadi di lalu lintas secara real time.
“Perangkat ini memungkinkan petugas melakukan pendataan pelanggaran secara cepat, akurat, dan terintegrasi dengan system ETLE nasional, sehingga seluruh proses penindakan dilakukan secara transparan dan berbasis data,” ujar Ojo dalam keterangan pers, hari Sabtu, 17 Januari 2026, dalam laman Tempo.co.
Ojo menjelaskan bahwa pengoperasian perangkat baru ini memiliki tujuan agar dapat mengoptimalkan penindakan terhadap seluruh pelanggaran lalu lintas melalui teknologi digital.
Mengutip Tempo.co, Ojo mengatakan bahwa penggunaan ETLE Handled Presisi ini juga bisa dijadikan sebagai langkah agar dapat mencegah timbulnya tindakan transaksional yang terjadi antara petugas dengan pelanggar.
“Seluruh pelanggaran yang terekam akan diproses secara sistem, sehingga menjamin objektivitas dan profesionalisme petugas di lapangan,” ungkap Ojo, dinukil dari Tempo.co.
Ojo juga menyampaikan bahwa pengoperasian ETLE Handheld Presisi ini tidak hanya sebatas pada penindakan saja, namun juga menjadi salah satu sarana untuk memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat terkait pentingnya tata tertib dalam berlalu lintas.






