Eks Wamenaker Noel Ebenezer Akan Hadapi Dakwaan Kasus Korupsi Sertifikat K3 Hari Ini

Noel, akan menghadiri sidang perdana kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

Hari Senin, 19 Januari 2026, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, juga dikenal sebagai Noel, akan menghadiri sidang perdana kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Berkas kasus Noel telah dimasukkan ke dalam sistem kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Biaya pengurusan sertifikasi K3 hanya Rp275.000, menurut KPK, tetapi di lapangan naik menjadi Rp6 juta. (Sumber Foto : Tribunnews.com)

“Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2025,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026) lalu.

Dengan Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan sebagai anggota, Nur Sari Baktiana akan bertindak sebagai ketua majelis dan memeriksa kasus ini.

Selain Noel, sepuluh terdakwa lainnya juga akan didakwa pada hari yang sama:

  • Arvian Bobby Mahendro sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.
  • Gerry Aditya Herwanto Putra sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025
  • Subhan bertugas sebagai Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 dari tahun 2020 hingga 2025.
  • Anitasari Kusumawati sebagai Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.
  • Pada Maret 2025, Fahrurozi menjabat sebagai Dirjen Binwasnaker dan K3.
  • Hery Sutanto sebagai direktur bina organisasi dari 2021 hingga Februari 2025.
  • Subkoordinatornya adalah Sekarsari Kartika Putri.
  • Supriadi bertindak sebagai koordinator.
  • Temurila dari PT KEM Indonesia dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Di sini, mantan Wamenaker Noel dan rekan-rekannya diduga menggunakan strategi untuk menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Praktik ini telah dilaksanakan sejak 2019. Biaya pengurusan sertifikasi K3 hanya Rp275.000, menurut KPK, tetapi di lapangan naik menjadi Rp6 juta.

KPK melaporkan bahwa total pembayaran sebesar Rp81 miliar kemudian diberikan kepada para tersangka, termasuk Rp3 miliar yang diterima Noel.

Karena tindakannya, Noel dan sepuluh terdakwa lainnya didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001, sesuai dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today