Dikabarkan bahwa akibat telah mencuri uang salah seorang penumpang asal Malaysia dalam pesawat dengan rute Jakarta-Surabaya, dua orang berkewarganegaraan Cina dibekuk petugas Kantor Imigrasi Surabaya, Jawa Timur.
Insiden pencurian ini diketahui berlangsung pada hari Kamis, 22 Januari 2026, di dalam sebuah penerbangan Citilink bernomor QG716 dengan rute Jakarta (CGK)-Surabaya (SUB).

Mengutip Tempo.co, Agus Winarto, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mengungkapkan bahwa awal mula pembongkaran kasus ini pada saat adanya laporan yang diberikan oleh tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi ketika tengah berada di dalam penerbangan yang sama.
“Tim tersebut melaporkan adanya seorang penumpang yang kehilangan uang sebesar Rp 5 juta dan US$500 yang disimpan di dalam tas,” ujar Agus, dilansir dari Tempo.co.
Dalam insiden tersebut, korban mengaku bahwa ia meninggalkan tas yang tengah dibawanya ketika hendak pergi ke toilet.
Kemudian, awak kabin memberitahukan adanya penumpang lain yang terlihat mengambil tas korban dari kabin atas atau overhead bin.
Belakangan ini diketahui bahwa penumpang yang mengambil tas tersebut adalah seorang WNA asal Cina yang memiliki inisial WM.
Ketika korban sudah kembali duduk di kursinya, awak kabin itu mendapati tas tersebut dalam kondisi terbuka dan ditempatkan di sebelah WM.
Melihat hal tersebut, petugas bersama dengan awak kabin pun melakukan proses pemeriksaan. Pada saat pemeriksaan dilakukan, tiba-tiba WM melemparkan sejumlah uang ke arah korban.
Dinukil dari Tempo.co, saat proses penyelidikan berlangsung, petugas juga berhasil membekuk rekan WM yang memiliki inisial LJ, yang di mana mereka bekerja sama dalam melakukan aksi pencurian itu.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, dua orang WNA Cina itu dikenakan sanksi administratif keimigrasian berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni pendeportasian ke negara asal serta penangkalan.






