Sempat Masuk DPO, Seorang Eksekutor Utama dalam Kasus Penjambretan di Jakbar Dibekuk Polisi

Seorang pelaku utama dalam gerombolan penjambret di Jakbar berhasil dibekuk polisi. (Source: Ilustrasi/Tempo.co)
0 0
Read Time:1 Minute, 52 Second

D, yang merupakan seorang pelaku utama dalam gerombolan penjambret di daerah Jakarta Barat, dilaporkan telah berhasil dibekuk oleh pihak Polsek Metro Tamansari.

Proses pembekukan pelaku yang sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO itu berlangsung pada hari Kamis, 4 Juni 2026 lalu, ketika tengah berada di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Mengutip Tempo.co, Komisaris Bobby M. Zulfikar, selaku Kepala Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, mengungkapkan bahwa ketika hendak dibekuk oleh pihaknya, pelaku sempat berusaha untuk kabur.

Kepala Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Bobby M. Zulfikar menyebut, pelaku sempat berusaha kabur ketika hendak dibekuk polisi. (Source: Supersemarnews.com)

“D merupakan pelaku yang berperan sebagai eksekutor utama atau penarik kalung emas dari korban saat beraksi,” kata Bobby, melalui keterangan tertulis, hari Sabtu, 6 Juni 2026, dilansir dari Tempo.co.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku menyatakan bahwa ia melakukan tindakan penjambretan itu akibat faktor ekonomi.

Ketika pembongkaran kasus ini berlangsung, pihak kepolisian diketahui berhasil melakukan penyitaan terhadap satu unit ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi dengan anggota lainnya dalam gerombolan tersebut.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah melakukan aksi penjambretan serupa lebih dari tiga kali di wilayah Jakarta Barat,” ucap Bobby, dalam laman Tempo.co.

Dikabarkan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah berhasil membekuk dua anggota dari gerombolan tersebut, yakni I, sebagai joki sepeda motor; serta N, sebagai pelaku yang memberikan ancaman kepada korban dengan senjata tajam berjenis celurit.

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil membekuk DN serta A, selaku perantara; dan juga M, selaku penadah yang diduga mendistribusikan emas hasil curiannya itu ke sebuah toko perak.

“Komplotan ini diketahui terakhir kali merampas kalung emas seberat tiga gram milik korban di wilayah Tamansari dengan nilai kerugian sekitar Rp 9 juta,” ungkap Bobby, dikutip dari Tempo.co.

Dinukil dari Tempo.co, saat ini pihak kepolisian dikabarkan masih memburu salah seorang pelaku lainnya yang memiliki peran sebagai pengintai serta pemberi informasi target, yaitu S.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para pelaku dikenakan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan, sedangkan untuk para penadah dikenakan Pasal 592 KUHP.

Dilaporkan bahwa para pelaku, baik itu eksekutor maupun penadah, terancam dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today