Dilaporkan bahwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Riau berhasil digagalkan oleh Polda Riau melalui pihak Polres Bengkalis.
Dalam kasus TPPO ini, para terduga pelaku rencananya bakal memberangkatkan sejumlah orang korban menuju ke Malaysia.
Ketika proses pembongkaran kasus berlangsung, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan empat orang korban, yang mana di antaranya adalah tiga warga negara asal Indonesia serta satu warga negara asal Myanmar.

Mengutip Tempo.co, Ajun Komisaris Besar Fahrian Saleh, selaku Kepala Kepolisian Resor Bengkalis, mengungkapkan bahwa awal mula pembongkaran kasus TPPO ini pada saat adanya laporan yang diberikan oleh masyarakat melalui layanan di platform WhatsApp.
Di dalam laporan itu, masyarakat memberitahukan bahwa terdapat rencana pengiriman calon pekerja migran Indonesia yang dilakukan secara ilegal.
“Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi pada Selasa dini hari,” kata Fahrian melalui keterangan resminya, hari Rabu, 4 Februari 2026, dilansir dari Tempo.co.
Dikabarkan bahwa pada saat mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat penampungan, pihak kepolisian berhasil membekuk empat orang yang diduga telah terlibat dalam praktik ilegal itu.
“Empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27),” ujar Fahrian, dalam laman Tempo.co.
Pada saat ditangkap, para terduga pelaku didapati tengah bersama dengan sejumlah calon pekerja migran di dalam sebuah rumah penampungan yang lokasinya berada di Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Dinukil dari Tempo.co, pihak kepolisian diketahui juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti pada saat proses pembongkaran berlangsung, yakni delapan unit telepon genggam dan satu paspor milik seorang korban.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para terduga pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan juga ketentuan peraturan perundang-undangan lain terkait penanganan TPPO.






