Dalam kasus insiden kematian yang menimpa satu keluarga di Warakas, Jakarta Utara, seorang pelaku berhasil ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Dilaporkan bahwa pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian itu merupakan salah satu anak di dalam keluarga tersebut, yakni AS (22).

Ajun Komisaris Besar Onkoseno Grandiarso Sukahar, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah menjalani berbagai proses pemeriksaan, yang mana di antaranya adalah uji laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian RI atau Puslabfor Polri.
Mengutip Tempo.co, selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan sejumlah dokter, pemeriksaan barang bukti, bukti toksikologi, hingga pemeriksaan beberapa saksi.
“Kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut, di mana saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban,” kata Onkoseno melalui konferensi pers yang dirilis dalam akun Instagram resmi Polda Metro Jaya, hari Jumat, 6 Februari 2026, dilansir dari Tempo.co.
Diketahui bahwa dalam insiden kematian yang menimpa satu keluarga itu, sejumlah korban di antaranya merupakan seorang ibu dengan inisial SS (50), bersama dua orang anaknya yang masing-masing berinisial AF (27) serta AD (14).
“Mereka ditemukan tewas di rumah kontrakan mereka. Ketiganya meninggal dalam kondisi mulut berbusa dan ada ruam merah,” ucap Onkoseno, hari Jumat, 2 Januari 2026, dalam laman Tempo.co.
Dinukil dari Tempo.co, ketika proses penyelidikan berlangsung, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti botol minuman, bekas makanan, serta baju korban.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka dikenakan pasal 459 dan/atau pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, kemudian pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.






