Anggota DPR Meminta Pelaku Penembakan Remaja Makassar Disanksi Tegas

sanksi tegas bagi petugas kepolisian yang menembak dan membunuh remaja di Makassar, Sulawesi Selatan. (Sumber Foto : Dokumentasi Instagram LBH Makassar)
0 0
Read Time:1 Minute, 58 Second

Abdullah, anggota Komisi III DPR, menuntut sanksi tegas bagi petugas kepolisian yang menembak dan membunuh remaja di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dia menegaskan bahwa kecerobohan dalam penggunaan senjata api oleh polisi tidak boleh menyebabkan kematian masyarakat sipil.

Untuk mencegah spekulasi di masyarakat, polisi diminta untuk mengusut kasus penembakan tersebut secara menyeluruh.

“Kasus ini harus diusut tuntas secara transparan, jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur, pelaku harus diberikan sanksi tegas. Jangan sampai ada kesan impunitas terhadap aparat,” tegas Abdullah dalam keterangannya, Rabu (5/3/2026).

Iptu N ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber Foto : Dokumentasi/Keluarga Bertrand Eko Prasetyo)

Standar operasional prosedur (SOP) ketat mengatur penggunaan senjata api oleh polisi.

Proses Operasi Standar (SOP) menyatakan bahwa senjata api hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir atau pengganti terakhir dalam situasi yang mengancam nyawa.

“Polisi harus profesional dan proporsional. Penggunaan senjata api tidak boleh dilakukan sembarangan karena risikonya sangat besar terhadap keselamatan masyarakat. Ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggunaan senjata di lapangan,” ujar Abdullah.

Kasus penembakan remaja di Makassar itu menjadi bagian dari jumlah kasus kekerasan senjata api milik aparat terhadap masyarakat sipil yang sudah lama ada. Dia menegaskan bahwa polisi harus meningkatkan pengawasan, pelatihan, dan kedisiplinan anggota yang memiliki izin senjata api untuk mencegah insiden serupa.

“Penegakan hukum harus berjalan adil. Kami akan terus memantau agar proses hukum objektif dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Setiap tindakan aparat harus berlandaskan prinsip akuntabilitas,” ujar Abdullah.

Iptu N menjadi tersangka

Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bid Propam Polda Sulawesi selatan atas kematian Bertrand Eko Prasetyo (18), yang diduga terkena tembakan saat diamankan oleh polisi.

Setelah penyidikan tindak pidana umum oleh polisi dalam kasus tersebut, Iptu N ditetapkan sebagai tersangka.

Remaja berusia 18 tahun itu terlibat dalam peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu (1/3/2026) di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut informasi yang dikumpulkan, insiden terjadi sekitar pukul 07.00 pagi saat Bertrand dan beberapa remaja lainnya melakukan tawuran menggunakan mainan senapan water jelly.

Arya mengatakan bahwa warga setempat sudah resah dengan tindakan Bertrand dan rekannya yang menutup jalan.

Iptu N kemudian datang ke tempat kejadian untuk menghentikan aksi tersebut dan mengamankan Bertrand. Namun, saat proses pengamanan berlangsung, senjata api Iptu N meletus.

“Ketika meronta pistol yang masih dipegang oleh Iptu N itu meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today