Dikabarkan bahwa kasus perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi, yakni sisik trenggiling, berhasil dibongkar oleh pihak Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Dalam pembongkaran kasus yang berlangsung di wilayah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat itu, Tim Gakkum berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, seperti 1,38 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica), serta satu unit ponsel. Selain itu, tim juga berhasil menetapkan HLY (53) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mengutip Tempo.co, Leonardo Gultom, selaku Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, mengungkapkan bahwa penindakan ini adalah salah satu bagian dalam upaya untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia dari aksi perburuan serta perdagangan satwa yang dilindungi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi. Penindakan terhadap tersangka HLY adalah langkah dalam memutus rantai perburuan dan perdagangan ilegal sisik trenggiling di dalam maupun di luar wilayah Kalimantan Barat,” kata Leonardo dalam keterangan tertulis, hari Rabu, 4 Maret 2026, dilansir dari Tempo.co.
Leonardo menyampaikan bahwa dalam kasus ini, tersangka bakal dikenakan dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 serta penyesuaian pidana pada UU Nomor 1 Tahun 2026.
Menurut hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tersangka diketahui tiba di Pontianak pada tanggal 19 Februari 2026 lalu dari Jawa Timur.
Kemudian, pada tanggal 23 Februari 2026, tersangka berangkat menuju ke wilayah Sintang untuk mencari persedian sisik trenggiling.
Dinukil dari Tempo.co, tersangka diketahui telah mendapatkan informasi mengenai jaringan perdagangan sisik trenggiling itu melalui platform media sosial Facebook.
“Atas perbuatannya, tersangka HLY diduga melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berupa setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian bagian dari satwa yang dilindungi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 30 miliar rupiah,” ucap dia, dalam laman Tempo.co.
Leonardo menyebut bahwa kini tersangka telah dibawa dan ditempatkan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani sejumlah proses pemeriksaan.






