Dilaporkan bahwa kasus penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi yang berlangsung di Jalan Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, berhasil diungkap oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Komisaris Besar Djoko Julianto, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirreskrimsus Polda Jateng, mengungkapkan bahwa proses pembongkaran kasus ini diawali ketika munculnya kecurigaan dari petugas terkait aktivitas truk pick up yang berulang kali masuk dan keluar dari gudang sembari mengangkut tabung gas LPG pada hari Kamis, 2 April 2026 lalu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan praktik ilegal berupa pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg,” kata Djoko, hari Jumat, 3 April 2026, dilansir dari Tempo.co.
Mengutip Tempo.co, ketika proses pembongkaran kasus berlangsung, pihak kepolisian berhasil membekuk dua orang tersangka.
Para tersangka dalam kasus ini masing-masing memiliki inisial N (36), seorang warga asal Jebres, Surakarta; serta NA (31), seorang warga asal Gondangrejo, Karanganyar.
Selain pembekukan terhadap dua orang tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mendapati sejumlah barang bukti berupa 820 tabung gas LPG.
Dari total 820 tabung gas LPG yang telah disita, di antaranya meliputi 435 tabung 3 kg, 374 tabung 12 kg, serta 11 tabung 50 kg.
Kemudian, pihak kepolisian juga berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti lainnya, seperti plastik tutup segel warna kuning dan putih, 25 selang regulator modifikasi, hingga satu timbangan.
Dikabarkan bahwa aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi ini tidak hanya memberikan kerugian pada negara saja, namun juga dapat membahayakan keselamatan dari seluruh masyarakat yang berada di lingkungan sekitar.
Dinukil dari Tempo.co, akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para tersangka dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pasal 40 angka 9), dan juga pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 20 dan/atau pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
“Dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 500 juta,” ujar Djoko, dalam laman Tempo.co.






