Dilaporkan bahwa dua orang yang menjadi kurir narkoba berjenis ganja di wilayah Rokan Hulu, Riau, berhasil dibekuk oleh pihak Direktorat Tindak Pidana Badan Reserse Kriminal atau Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Pada saat proses pembekukan dua tersangka itu dilakukan, pihak kepolisian mendapati dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa 24 bungkus ganja yang beratnya diperkirakan mencapai hingga 23 kg.
Mengutip Tempo.co, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba atau Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa awal mula pembongkaran kasus ini dilakukan pada saat setelah pihaknya memperoleh laporan yang telah diberikan oleh masyarakat.

“Akan ada pengiriman narkotika jenis ganja di wilayah Kota Pekanbaru, Riau,” ujar Eko melalui keterangan tertulis, hari Selasa, 28 April 2026, dilansir dari Tempo.co.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Eko menyebut, tim Subdirektorat IV langsung dikerahkan menuju ke wilayah Pekanbaru untuk melakukan proses pemetaan jalur distribusi.
Kemudian, pada Rabu dini hari, 23 April 2026, pihak kepolisian mengekor pada sebuah mobil Toyota Calya berwarna abu-abu yang diduga tengah mengangkut sejumlah narkoba berjenis ganja.
Dalam proses investigasi tersebut, tim melakukan koordinasi bersama dengan Polsek Tandun agar dapat menghentikan kendaraan ketika melintas di Jalan Lintas Langgak, Rokan Hulu.
Dikabarkan bahwa pengemudi mobil yang diduga tengah mengangkut sejumlah ganja itu berusaha untuk memutar balik kendaraan usai melihat adanya razia di area tersebut.
Tak lama setelah itu, para tersangka berhasil dihentikan dan dibekuk oleh pihak kepolisian ketika tengah berada di depan sebuah bengkel.
Ketika proses pemeriksaan pada mobil tersebut dilakukan, pihak kepolisian berhasil mendapati adanya 24 paket narkoba berjenis ganja yang disimpan ke dalam bungkusan lakban cokelat dan beberapa barang bukti lainnya, seperti satu paket kecil sabu sisa pakai, alat hisap, dua unit ponsel, serta kendaraan yang digunakan para tersangka.
Dinukil dari Tempo.co, nilai dari sejumlah ganja yang berhasil disita oleh pihak kepolisian dalam pembongkaran kasus ini diestimasikan mencapai hingga sebesar Rp 92,3 juta.
Kini, kedua tersangka beserta dengan sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan itu telah dibawa oleh pihak penyidik menuju ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap DPO dan jaringan terkait lainnya,” ungkap Eko, dalam laman Tempo.co.






