Buku pelajaran Pendidikan Antikorupsi dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin 11 Mei 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dan Wamendagri Akhmad Wiyagus meluncurkan Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi.

“Tentunya dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Senin, 11 Mei 2026 Panduan dan Bahan ajar di Pendidikan Antikorupsi tahun 2026 secara resmi diluncurkan,” kata Akhmad Wiyagus.
Akhmad menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang meluncurkan Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi, meminta seluruh Kepala Daerah untuk membuat peraturan turunan di daerah naik, seperti Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) dan pedoman teknis lainnya.
Dia menyatakan bahwa tujuan dari upaya ini adalah untuk memastikan bahwa pendidikan antikorupsi diterapkan dengan menggunakan bahan ajar dan pedoman yang tersedia.
“Kemudian mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah intrakurikuler dan ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing masih serta melakukan pembaruan bila diperlukan,” ujar Akhmad.
Akhmad juga meminta Dinas Pendidikan dan Kepala Daerah untuk menggunakan platform KPK untuk menyampaikan hasil implementasi Pendidikan Antikorupsi.
“Kemudian memperkuat inspektorat daerah monitoring dan evaluasi terhadap implementasi oleh satuan pendidikan,” tutur dia.





