Puluhan Orang yang Terlibat Kasus TPPO dan Penipuan di Jawa Timur Berhasil Dibekuk Polisi

Puluhan tersangka yang terlibat dalam kasus TPPO dan penipuan online berhasil dibekuk polisi. (Source: Ilustrasi/Thinsktockphotos via Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 46 Second

Dilaporkan bahwa terdapat sebanyak 44 orang tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus berhasil dibekuk oleh pihak Polrestabes Surabaya.

Puluhan tersangka yang berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian itu terlibat dalam berbagai macam kasus, seperti penculikan, tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, hingga penipuan daring (online scam).

Mengutip Tempo.co, dalam penanganan sejumlah kasus yang sebagian besar pelakunya merupakan warga negara asing (WNA) itu, pihak Polrestabes Surabaya berkoordinasi bersama dengan National Central Bureau atau NCB Interpol Polri.

Pelaku melancarkan aksi penipuannya dengan cara memberikan tawaran liburan gratis kepada korban. (Source: Ilustrasi/CNBCIndonesia.com)

Komisaris Besar Ricky Purnama, selaku Kepala Bagian Kejahatan dan Kriminal Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri, mengungkapkan bahwa dari puluhan tersangka yang berhasil dibekuk itu, di antaranya meliputi 30 WNA asal Cina, 7 WNA asal Taiwan, 4 WNA asal Jepang, serta 3 orang warga negara Indonesia (WNI).

“Sindikat ini beroperasi di empat lokasi yang tersebar di Surabaya dan Surakarta,” ucap Ricky melalui keterangan tertulis, hari Minggu, 10 Mei 2026 lalu, dilansir dari Tempo.co.

Dalam kasus ini, Ricky menjelaskan bahwa sindikat itu telah melancarkan aksinya secara terorganisasir, yakni dengan menggunakan modus akun online bernama “Kurokawa” yang dimanfaatkan untuk menipu korban.

Ricky menyebut, pelaku melakukan aksi penipuannya dengan cara memberikan tawaran liburan gratis ke Vietnam dan Kamboja beserta fasilitas tiket penerbangan kepada korban.

Setelah terperangkap dalam tipuannya, berbagai barang milik korban, seperti paspor serta alat komunikasi, diambil oleh para tersangka agar akses bantuan korban terputus.

Jika memberikan perlawanan ataupun meminta agar kembali dipulangkan ke negara asalnya, korban diancam bakal disiksa serta dijual organ tubuhnya.

Ketika proses pembekukan berlangsung, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti, seperti bilik scamming khusus kedap suara, puluhan unit ponsel, iPad, laptop, serta seragam polisi Tokyo.

Dinukil dari Tempo.co, akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yang mana di antaranya meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan UU Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kehadiran tim asistensi dari Mabes Polri ini juga untuk menjamin bahwa seluruh prosedur penahanan, penyitaan, dan pemberkasan para tersangka WNA telah memenuhi standar hukum nasional maupun konvensi internasional,” ujar Ricky, dalam laman Tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today