Ibrahim Arief, juga dikenal sebagai Ibam, menerima hukuman empat tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dilakukan oleh mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim.
Dalam sidang yang dilakukan pada hari Selasa, 12 Mei 2026, majelis hakim mengungkapkan beberapa hal yang meringankan Ibam. Salah satunya adalah hakim mengatakan bahwa Ibam belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Ibam hanyalah konsultan teknologi yang bertanggung jawab untuk memberikan saran teknis selama pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Hakim memutuskan bahwa Ibam tidak bertanggung jawab atas pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek sebagai perancang kebijakan utama.
“Sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis,” ujar Ketua Majelis Hakim Hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026), dikutip dari siaran youtube Kompas TV.
“Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya,” sambungnya.
Ibam Dihukum 4 Tahun Penjara
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibam, meskipun ada dua hakim yang berpendapat berbeda.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata Purwanto.
Majelis hakim memutuskan bahwa Ibrahim bersalah dan dijatuhi hukuman penjara setahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Hakim juga menetapkan bahwa denda tersebut harus dibayar paling lama satu bulan setelah keputusan tersebut menjadi undang-undang.
Ibrahim Arief dihukum karena melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 UU Tindak Pidana Korupsi lama.
Didakwa 15 Tahun Penjara
Sebelum ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ibrahim Arief dihukum 15 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah sebagai ganti 190 hari kurungan.
Jaksa menyatakan bahwa Ibam melakukan penelitian teknis tentang Chromebook.
Selain itu, disebutkan bahwa ia memberikan sejumlah dokumen kepada pejabat kementerian untuk mendorong Chromebook sebagai produk pengadaan.
Selain itu, JPU menarik perhatian pada peningkatan kekayaan Ibam senilai Rp16,9 miliar, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.





