Setelah menerima laporan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus penyelundupan timah ilegal.
Untuk menangani kasus tersebut, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.

“Dittipidter sedang proses koordinasi untuk upaya penyelamatan dan evakuasi dengan Divhubinter serta atase kepolisian Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia,” kata Irhamni dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Kasus ini dimulai dengan laporan yang diterima Atase Polri Kuala Lumpur pada Sabtu (16/5/2026) pukul 20.21 waktu Malaysia tentang dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang WNI bernama Doris Candra.
Korban memiliki paspor dan diidentifikasi sebagai penduduk Prabumulih, Sumatera Selatan.
Karena laporan tersebut, Atase Polri Kuala Lumpur bekerja sama dengan polisi lokal untuk melakukan penyelamatan.
Setelah pengecekan wilayah hukum, IPD Sepang ditugaskan untuk menangani kasus, yang kemudian meminta Balai Polis Sungai Pelek untuk melakukan penyelamatan.
Korban berhasil dievakuasi dari lokasi yang diduga merupakan homestay yang dihuni banyak orang pada pukul 23.18 waktu Malaysia.
Korban membawa timah yang berasal dari Indonesia
Korban memberi tahu petugas bahwa, setelah dibujuk untuk pergi ke Malaysia, mereka dipaksa membawa timah dari Indonesia.
“Setibanya di Malaysia, korban kemudian mengalami penganiayaan,” ungkap Irhamni.
Irhamni menyatakan bahwa Bareskrim Polri akan menyelidiki orang-orang yang diduga berkontribusi pada kasus tersebut.
“Kami akan mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, percobaan pembunuhan, serta penyelundupan timah secara ilegal,” tegasnya.
Saat ini, Atase Polri Kuala Lumpur terus bekerja sama dengan otoritas Malaysia untuk mengambil tindakan hukum dan menangani korban serta dugaan jaringan penyelundupan timah ilegal.





