Baru-baru ini, sempat ramai dan menjadi perbincangan warganet di media sosial mengenai sebuah unggahan yang memperlihatkan seorang perempuan menangis pada saat dirinya diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai Sorkarno-Hatta atau Soetta karena membawa kartu Pokémon.
Menanggapi viralnya unggahan tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soetta pun menyampaikan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya itu sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Mengutip Tempo.co, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 34 tahun 2025, setiap barang impor yang dibawa penumpang wajib dilaporkan ke petugas.

Pihak Bea dan Cukai Soetta menyampaikan bahwa kronologi pemeriksaan ini diawali pada hari Rabu, 13 Mei 2026 lalu, ketika petugas Bea dan Cukai Soetta tengah melakukan pemeriksaan bagasi milik salah seorang penumpang berinisial JES setibanya dari luar negeri.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas indikasi citra X-Ray yang menunjukkan adanya kartu Pokémon dalam jumlah yang banyak di dalam koper penumpang,” demikian bunyi dari keterangan yang tertulis dalam akun instagram resmi @bcsoetta, hari Minggu, 17 Mei 2026 lalu, dilansir dari Tempo.co.
Ketika diperiksa, pihak petugas menemukan adanya indikasi kuat yang mengarah pada aktivitas jasa titipan atau jastip terhadap sejumlah kartu Pokémon itu.
Dikabarkan bahwa indikasi jastip ini diperoleh berdasarkan data perlintasan yang memperlihatkan aktivitas penumpang tersebut yang telah melaksanakan perjalanan ke luar negeri dalam periode waktu berdekatan dengan frekuensi tinggi.
Kemudian, berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan, ditemukan adanya aktivitas penawaran barang belanjaan dari luar negeri di dalam akun media sosial milik penumpang itu.
Melihat hal itu, pihak petugas pun kemudian melakukan proses konfirmasi serta verifikasi kepada penumpang terkait bukti pembelian maupun penggunaan sejumlah barang tersebut.
Dalam kasus ini, pihak Bea dan Cukai Soetta mengungkapkan bahwa 1 buah kartu Pokémon itu dapat dihargai mulai dari angka Rp 100 ribu hingga Rp 100 juta, bahkan mencapai Rp 1,5 miliar.
Dinukil dari Tempo.co, pada saat setelah dikonfirmasi oleh petugas Bea dan Cukai Soetta, penumpang itu mengatakan bahwa sejumlah kartu Pokémon tersebut adalah hadiah ataupun oleh-oleh, bukan barang untuk dijual.
Dilaporkan bahwa penumpang itu juga sempat memperlihatkan bukti pembelian atau invoice dari sejumlah barang tersebut kepada pihak petugas.





