Koperasi Desa Merah Putih membutuhkan modal awal sekitar Rp 400 triliun, dan anggaran ini dialokasikan untuk membentuk 80 ribu koperasi.
Menurut Fery Juliantono, Wakil Menteri Koperasi, keuntungan dapat meningkat lima kali lipat dengan modal yang digelontorkan.
“Harapannya 2 tahun lah, dari Rp 400 triliun yang dikucurkan itu bisa di-leverage menjadi Rp 2.000 triliun,” kata Fery Juliantono di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (14/4).
Meskipun demikian, Fery menyatakan bahwa untuk memperoleh keuntungan tersebut diperlukan proses yang cukup panjang. Kemenkop juga akan melakukan pengembangan terhadap hal-hal yang perlu dikembangkan.
“Nanti dari Rp 5 miliar per koperasi desa atau koperasi kelurahan dimodali awal segitu, itu bisa me-leverage sampai 4 kalinya, tentu, me-leverage ini kan harus mereka pengurus koperasi atau manajer koperasinya harus diajari training,” ujarnya.
“Anggaran untuk Koperasi Desa Merah Putih akan berasal dari APBN dan APBD, ” kata Zulkifli Hasan, Menteri Bidang Pangan.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Koperasi Desa Merah Putih akan menggunakan perubahan APBD yang akan diusulkan pada Mei 2025.
“Saya sudah keluarkan surat edaran Mei, dibahas dan diputuskan di bulan Juni sampai dengan September. Termasuk seluruh Bupati Wali Kota. Sehingga kegiatan atau program pembentukan koperasi Desa Kelurahan Merah Putih ini juga dimasukkan dalam dokumen tersebut,” kata Tito.
Sebelum APBD mengalami perubahan, Tito mengumumkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Tito juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk memastikan bahwa penggunaan BTT sesuai dengan hukum.
“Dapat digunakan, salah satunya juga untuk program yang belum teranggarkan seperti pembentukan Koperasi Merah Putih, misalnya membayar notaris dan lain-lain. Nah ini dapat menggunakan mata anggaran ini (BTT), tapi memerlukan biasanya payung hukum,” ujar Tito.








