Interpol Polri Menyatakan Banyak WNI yang Berpartisipasi Di Perusahaan Judi Online, Hingga Scamming di Kamboja

Banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di bisnis terlarang di Kamboja, seperti perjudian atau perjudian online, penipuan online, phishing, dan cracking. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 2 Second

Banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di bisnis terlarang di Kamboja, seperti perjudian atau perjudian online, penipuan online, phishing, dan cracking, menurut Untung Widyatmoko, Sekretaris Biro Pusat (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter) Polri.

“Banyak kami dapati WNI yang bekerja pada industri online yang di Indonesia dilarang (gambling online, scamming online, phishing, cracking),” kata Untung kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Polri dan CNP setuju untuk memerangi kejahatan transnasional di kawasan ASEAN di bawah payung ASEANAPOL dan Interpol. (Sumber Foto : Tempo.com)

Hasil ini didasarkan pada upaya mereka untuk menangani kasus perjudian online dari 7 April hingga 13 April 2025 di Phnom Penh, Poipet, Bavet, dan Sihanoukville, Kota Kamboja.

“Tentunya pertemuan antara pihak Polri (Cq. Divhubinter Polri yang dipimpin Kadivhubinter Polri) dengan pihak Cambodian National Police (CNP) dipimpin MajGen Pheanuk Kolkomar, Deputy Chief of Staff Cambodia National Police,” kata dia.

“Pertemuan dihadiri oleh pihak KBRI Phnom Penh dan International Cooperation CNP,” tambah dia.

Dia menyatakan bahwa Polri dan CNP setuju untuk memerangi kejahatan transnasional di kawasan ASEAN di bawah payung ASEANAPOL dan Interpol.

“Terkait upaya pencegahan kejahatan transnasional, dilakukan kesepakatan untuk saling bertukar informasi dan mencegah kedatangan para pelaku operator serta upaya penyelamatan WNI yang menjadi korban dari industri scammin,” tegasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today