Dilaporkan bahwa pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), telah dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
“Hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Senin, 14 April 2025, dikutip dari tempo.co.
Dilansir dari tempo.co, kedua saksi yang dipanggil oleh KPK adalah Indra Maulana, selaku Head Humas Divisi Corporate Secretary; serta Purwana Bagja alias Ipung, selaku Manajer Grup Marketing Komunikasi/Marcom.

Awalnya, pemanggilan Ridwan Kamil, yang merupakan mantan Gubernur Jawa Barat, juga telah dijadwalkan oleh KPK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB setelah Idul Fitri 2025.
“Bisa jadi setelah lebaran,” kata Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Maret 2025, dilansir dari tempo.co.
Ridwan Kamil dipastikan bakal dipanggil oleh KPK untuk melakukan klarifikasi terhadap sejumlah barang bukti yang telah disita pada saat penggeledahan.
Budi mengungkapkan bahwa pihak penyidik telah menetapkan jadwal pemeriksaan internal Bank BJB serta vendor yang memenangkan pengadaan iklan untuk satu minggu ke depan.
Budi menjelaskan bahwa pengadaan iklan BJB dalam periode tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 409 miliar sebelum pajak dan menjadi sekitar Rp 300 miliar setelah potong pajak.
Namun, dari total anggaran sebesar Rp 300 miliar itu, yang digunakan sesuai keperluannya hanya sekitar Rp 100 miliar.
Dalam kasus tersebut, pihak penyidik KPK telah melakukan penetapan terhadap lima orang tersangka, yaitu Yuddy Renaldi (YR), selaku Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Kemudian, Suhendrik (S), selaku Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), selaku Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.





