“Presiden Prabowo sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, bahkan Panglima Tertinggi TNI tentu tak memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, namun tentunya tidak bisa saling mencampuri tatanan negara yang menganut trias politika, antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.”
[Wiranto, 24/4]
Salah satu alasan Presiden Prabowo Subianto tidak menindaklanjuti 8 poin tuntutan pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, adalah karena Presiden tidak memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Kekuasaan Presiden yang terbatas itulah, yang membuat Presiden tak bisa memutuskan sepihak untuk menjawab tuntutan Purnawirawan Prajurit TNI secara tuntas.
Hal itu, disampaikan oleh penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto, yang mengungkapkan respons Presiden Prabowo Subianto menyikapi delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang salah satunya pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kepada MPR. Wiranto mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapat izin langsung dari Presiden Prabowo untuk menyampaikan sikap resmi atas delapan poin usulan yang diajukan Forum Purnawirawan TNI itu.
Hanya saja, secara keseluruhan poin pernyataan Wiranto dapat dikategorikan sebagai upaya ‘membangun tembok’ antara Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah Purnawirawan Prajurit TNI. Pasalnya, dari 8 (delapan) poin tuntutan, tidak ada satupun poin yang mendapatkan atensi khusus dan ditindaklanjuti oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam konteks merespon poin 8 (delapan) usulan Purnawirawan Prajurit TNI untuk mengganti Gibran Rakabuming Raka dari Jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui sidang umum MPR RI, boleh saja dan masih beralasan Prabowo Subianto tidak dapat menindaklanjutinya, karena bukan kewenangan Presiden untuk mengganti jabatan Wakil Presiden. Dalam kasus ini Wiranto masih dapat berdalih ‘Presiden tak memiliki wewenang yang tak terbatas’.
Namun dalam konteks melakukan Reshuffle Kabinet, dalam sistem demokrasi presidensial, Wewenang melakukan reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden. Dalam kasus ini Wiranto tak dapat berdalih ‘Presiden tak memiliki wewenang yang tak terbatas’.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto tak dapat berdalih mendengar dan menyimak masukan dari Purnawiran Prajurit TNI tanpa melakukan tindakan apapun. Sikap Presiden Prabowo yang hanya mendengar dan menyimak, tapi tidak melakukan tindakan apapun dapat disimpulkan sebagai sikap pengabaian atas masukan sejumlah seniornya para purnawirawan Jenderal TNI.
Apalagi, kalaupun tidak semua Menteri Kabinet yang bercorak Jokowi di reshuffle, namun setidaknya Presiden Prabowo Subianto bisa melakukan reshuffle sebagian saja, sebagai bentuk rasa hormat dan menghargai saran dan arahan senior dan sejawatnya di Purnawirawan Prajurit TNI.
Sebagaimana kita ketahui bersama, ada 13 Menteri rasa Jokowi di Kabinet Prabowo Gibran, yaitu:
- Zulkifli Hasan atau Zulhas
- Tito Karnavian
- Bahlil Lahadalia
- Raja Juli Antoni
- Pratikno
- Sakti Wahyu Trenggono
- Amran Sulaiman
- Erick Thohir
- Dito Ariotedjo
- Budi Gunadi Sadikin
- Airlangga Hartarto
- Sri Mulyani
- Rosan Roeslani
Kalau separuh saja, atau setidaknya seperempat saja Menteri rasa Jokowi ini di Reshuffle, maka hal itu akan menentramkan batin Para Purnawirawan Prajurit TNI. Karena mereka merasa, Prabowo Subianto yang satu almamater militer, turut berempati dan merasakan keprihatinan yang dirasakan para purnawirawan Prajurit TNI.
Maka tak heran, Wiranto buru-buru menutup Konpers saat wartawan bertanya soal Reshuffle Kabinet ini. Karena Reshuffle Kabinet merupakan hak prerogatif Presiden, sehingga Wiranto tak dapat berdalih ‘Presiden tak memiliki wewenang yang tak terbatas’. Karena mengganti menteri kabinet, adalah kewenangan penuh Presiden.
Sementara kita rakyat sipil, rakyat kebanyakan, sangat memahami keprihatinan para purnawirawan Prajurit TNI yang mengeluarkan 8 poin maklumat dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI bersama Tokoh Masyarakat, pada Kamis 17 April yang lalu. Penulis yang hadir dalam acara itu, merasakan langsung suasana kebatinan para purnawirawan Prajurit TNI yang risau dengan keadaan Bangsa Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja.
Alih-alih rakyat dan para purnawirawan Prajurit TNI mendapatkan kabar baik dari Wiranto selaku penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto justru seperti ‘Membangun Tembok Besar dan Tinggi, Antara Presiden dengan Purnawirawan Prajurit TNI’. Kesan yang ditangkap oleh rakyat, teriakan Purnawirawan Prajurit TNI dianggap angin lalu, karena tidak ada satupun poin yang diberikan atensi oleh Presiden, kecuali hanya didengar dah disimak, namun diabaikan.
Kasus proyek PIK-2 yang juga menjadi salah satu poin atensi Purnawirawan Prajurit TNI, sampai saat ini juga masih terus berlanjut. Bahkan, Arsin Kades Kohod yang terlibat kasus pagar laut, justru dibebaskan oleh Bareskrim Mabes Polri hai ini (Kamis, 24/4). (Ahmad Khozinudin)






