Politikus PDI-P Mengusulkan Hukuman Seumur Hidup Untuk Pencabulan Santriwati di Pesantren Pati

Pencabulan puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Tlogowungu, Kabupaten Pati, harus dihukum penjara seumur hidup. (Sumber Foto : Intan Afrida Rafni)
0 0
Read Time:2 Minute, 6 Second

Menurut Selly Andriany Gantina, Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi VIII DPR RI, pelaku dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, harus dihukum penjara seumur hidup.

“Kalau ada kata lebih dari ‘biadab’ saya pikir pantas disematkan kepada pelaku. Dan siapa pun yang terlibat, hukuman seumur hidup wajib diberlakukan kepadanya,” kata Selly kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2026).

Aparat tidak melaksanakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak. (Sumber Foto : Kompas.com)

Selly menganggap kasus tersebut sebagai tamparan keras bagi negara dan dunia pendidikan keagamaan.

Selain itu, sebagian besar korban adalah anak yatim piatu yang bekerja sebagai santriwati.

“Dengan puluhan korban santriwati yang didominasi anak yatim piatu ini menunjukkan adanya kegagalan sistematik perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama,” jelas Selly.

Selly menyoroti betapa lambannya penegak hukum menangani kasus. Dia juga menuntut hukuman berat bagi pelaku.

Meskipun laporan kasus tersebut telah dikirim sejak tahun 2024, dia mengklaim bahwa tindakan penegak hukum yang mengabaikan laporan tersebut telah mengkhianati negara.

Karena aparat tidak melaksanakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak.

“Selidiki pula aparat penegak hukum yang abai terhadap kasus ini. Kalau perlu pecat mereka, karena mengabaikan masyarakat. Mereka tidak pantas mendapatkan gaji dari negara yang berasal dari uang rakyat,” tegasnya.

Selly juga meminta pemerintah, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komnas Anak, untuk segera memberi korban bantuan psikososial.

Bersamaan dengan itu, Selly mendorong Kementerian Agama untuk melakukan peninjauan menyeluruh atas sistem pengawasan pesantren, terutama dengan mendirikan Direktorat Jenderal Pendidikan Pesantren baru-baru ini.

“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VIII menegaskan bahwa pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai moral dan keagamaan harus menjadi ruang paling aman bagi anak, bukan sebaliknya,” ucap Selly.

“Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku. Setiap laporan kekerasan harus ditindak segera, bukan menunggu bertahun-tahun hingga kasus membesar,” pungkasnya.

Kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati telah naik ke tahap penyidikan, seperti yang diberitakan sebelumnya.

Setelah memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian, polisi mengatakan mereka telah mendapatkan bukti awal yang cukup.

Setelah gelar perkara, tersangka bernama Ashari ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026, kata Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024, tetapi sejak 2020, para korban diduga telah dilecehkan.

Polisi menyatakan bahwa, setelah pelaporan pada tahun 2024, proses penanganan sempat tertunda karena upaya penyelesaian kekeluargaan korban.

Meskipun dia dianggap bersalah, pelaku masih belum ditahan karena dianggap kooperatif selama pemeriksaan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today