Maruarar Sirait, selaku Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman atau PKP, mengungkapkan bahwa sampai dengan bulan April 2025, sebanyak 157.085 unit rumah subsidi telah direalisasikan oleh pihaknya.
Dikabarkan bahwa Maruarar menyebut, hasil pencapaiannya itu diperoleh dari tiga skema pembiayaan.
Dilansir dari tempo.co, berdasarkan rincian yang disampaikan Maruarar, sejumlah 42.000 unit pembiayaannya berasal dari persetujuan kredit rumah subsidi, sedangkan untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan atau FLPP telah memberikan sumbangan sebanyak 113.265 unit.

Kemudian, akad pembiayaan tabungan perumahan rakyat khusus untuk aparatur sipil negara atau ASN telah meliputi sejumlah 1.265 unit rumah.
“Totalnya 157.085 unit rumah subsidi yang terbangun sejak 20 Oktober 2024 sampai 30 April 2025. Data ini valid dan bisa kami pertanggungjawabkan,” ujar Maruarar saat rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu, 30 April 2025, dikutip dari tempo.co.
Pada awalnya, pemerintah secara resmi telah meningkatkan batas penghasilan maksimal masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR, yang memiliki hak untuk melakukan pembelian rumah subsidi.
Dilaporkan bahwa bagi para warga yang telah menikah serta berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), saat ini penetapan batas penghasilannya menjadi sebesar Rp 14 juta per bulan.
Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025, yang mulai diberlakukan sejak tanggal 22 April 2025.
Maruarar Sirait, selaku Menteri PKP, diketahui telah melakukan penerbitan terhadap aturan tersebut agar dapat memperluas akses masyarakat dalam perumahan bersubsidi.
Didyk Choiroel, selaku Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, menjelaskan bahwa peraturan ini juga memiliki tujuan agar dapat meningkatkan keterjangkauan dalam kepemilikan rumah.
“Besaran penghasilan maksimal MBR dibedakan berdasarkan zona wilayah,” jelas Didyk dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Kamis, 24 April 2025, dilansir dari tempo.co.
Diketahui bahwa dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 sebelumnya, yang diperbolehkan hanya MBR berpenghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan untuk lajang, serta Rp 8 juta bagi yang telah menikah ataupun mengikuti program Tapera, termasuk di antaranya adalah wilayah Papua yang diberikan batas sedikit lebih tinggi.
Saat ini, seluruh batasan tersebut telah dilakukan penyesuaian agar dapat menjawab kondisi dari ekonomi serta daya beli masyarakat yang terus mengalami perkembangan.






