Tersangka Kasus Korupsi Penerangan Jalan Tenaga Surya Sedang Diburu oleh Kejari Jakarta Selatan

Kejari Jakarta Selatan tengah memburu Suroso (54 tahun). (Source: Ilustrasi/Jurnalis.co.id)
0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

Dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Penerangan Jalan Utama Tenaga Surya atau PJUTS PT Surya Energi Indotama (SEI), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilaporkan tengah melakukan perburuan terhadap Suroso (54 tahun).

“Terakhir kami deteksi di Kediri, masih dicari,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan Suyanto Reksasumarta saat ditemui di kantornya, Selasa, 29 April 2025, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, dalam kasus tersebut, dikabarkan bahwa nilai kerugiannya mencapai hingga Rp 5,5 miliar.

Dalam kasus tersebut, dikabarkan bahwa nilai kerugiannya mencapai hingga Rp 5,5 miliar. (Source: Ilustrasi/Sleman.sorot.co)

Kejari Jaksel diketahui telah melakukan penetapan terhadap dua tersangka lainnya, yaitu Bambang Iswanto serta Didik Supriyadi, selaku Direktur Utama PT SEI.

Diduga bahwa ketiga pelaku telah bekerja sama dalam pekerjaan fiktif meliputi pengiriman material PJUTS di 5.542 titik pada tahun 2022.

Dalam kasus ini, ketiga berkas pelaku dipisahkan jaksa, yang di mana Bambang beserta Didik telah melaksanakan sidang vonis, sedangkan Suroso masih buron.

Reksa mengungkapkan bahwa saat ini proses pencarian terhadap Suroso masih terus berlangsung. Awalnya, jaksa telah melakukan panggilan kepada Suroso sebanyak tiga kali secara patut, tetapi mangkir.

Diketahui bahwa pihak penyidik juga sempat mendatangi kediaman milik Suroso yang berlokasi di Depok dan Kediri, tetapi Suroso tidak ada di rumah.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari keterangan SIPP PN Jakarta Pusat, pada periode bulan Oktober 2022 hingga Januari 2023, Bambang bersama dengan Suroso serta Didik melakukan kerja sama fiktif berupa pengiriman material PJUTS antara PT Surya Energi Indotama dengan CV Lintas 7. Hal tersebut berdasarkan dengan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 25A/SPERJLOG/XII/2022.

Tetapi, pekerjaan ini tidak dilakukan secara nyata, hanya sebagai administrasi saja. Kemudian, dengan pekerjaan fiktif tersebut, Bambang berusaha untuk mengeluarkan uang yang berada di PT SEI.

Lalu, uang yang telah masuk ke dalam rekening CV Lintas 7 diberikan kepada Didik yang nantinya diserahkan kepada seorang aparatur sipil negara bernama Anjar Satrio.

Berdasarkan dokumen dakwaan Bambang di SIPP PN Jakpus, dikatakan bahwa uang tersebut digunakan agar Bambang tidak menjadi tersangka dalam kasus BTS yang saat itu tengah diusut oleh Kejaksaan Agung. Didik beserta Suroso diketahui juga telah menerima uang itu.

Menurut informasi yang dilansir dari Antara, pada 16 Februari 2023, Bambang pernah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi BTS.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today