Diduga lahan seluas 12 hektar milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Tangerang Selatan, dimiliki oleh ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
BMKG melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya karena menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara yang dimiliki BMKG.
Di lokasi, Kompas.com melihat pagar beton setinggi dua meter dengan kawat di bagian atas yang menutupi lahan yang dipenuhi ilalang.
Terlepas dari pagar beton yang menutupi area di pinggir Jalan Pondok Betung, tiga bendera dengan logo GRIB Jaya tergantung tinggi sekitar empat meter.
Seolah-olah bendera tersebut memberi tahu orang-orang bahwa ormas bentukan Hercules ada di lokasi tersebut.
Selain bendera ormas, tiga plang berdiri berdampingan di lahan tersebut dari tiga pihak berbeda. Plang pertama berasal dari Polda Metro Jaya, dan terletak tepat di samping pintu masuk.
“Tanah ini sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tulis papan itu.
Laporan polisi LP/B/750/L/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2025, dan sprindik SP. LIDIK/1500/II/RES.1.2./2025/DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA pada 7 Februari 2025.
Sebuah spanduk GRIB Jaya dengan tulisan “TANAH INI MILIK AHLI WARIS” terletak tidak jauh dari plang Polda Metro Jaya.
“Dengan nama-nama sebagaimana yang tercantum dan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nmr: 1600 K/Pdt/2020 Berdasarkan Girik Asli yang dimiliki oleh masing-masing Ahli waris”, bertuliskan di bagian bawah banner.

Banner berukuran 1,5 kali 1 meter juga menyatakan bahwa lahan tersebut diawasi oleh Tim Kantor Hukum Indonesia Muda dan DPP GRIB Jaya.
Plang tersebut menyatakan, “DALAM PENGAWASAN TIM KANTOR HUKUM INDONESIA MUDA DAN TIM ADVOKASI DPP GRIB JAYA. Pihak manapun dilarang mengambil alih dan menggarap secara sepihak tanpa proses perpindahan hak yang jelas dan tanpa putusan eksekusi resmi dari Pengadilan yang dibacakan oleh jurusita pengadilan (sesuai Pasal 195 ayat 1 HIR),”tulis dalam plang itu.
Terletak sekitar tiga meter dari spanduk GRIB Jaya, terdapat plang BMKG yang sedikit tertutup pagar beton. Di atas plang berwarna putih yang mulai pudar itu tertulis bahwa tanah tersebut adalah milik negara secara sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00005 Tahun 2003.
Selain itu, BMKG bersandar pada keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.
Terletak sekitar tiga meter dari spanduk GRIB Jaya, terdapat plang BMKG yang sedikit tertutup pagar beton. Di atas plang berwarna putih yang mulai pudar itu tertulis bahwa tanah tersebut adalah milik negara secara sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00005 Tahun 2003.
Selain itu, BMKG bersandar pada keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.









