Pemerintah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sedang mempertimbangkan untuk memasukkan biaya pendorong kursi roda ke dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Saat berada di Makkah, Menhaj Mochamad Irfan Yusuf menyatakan bahwa ini dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan biaya jasa yang tidak pasti.
Sementara itu, ratusan unit diberikan kepada pemerintah dalam kaitannya dengan kursi rodanya.
“Berbagai kemungkinan kita pertimbangkan. Kemarin kita mendapatkan sumbangan ratusan kursi roda, tetapi kursi roda tanpa ada yang dorong tentu akan jadi masalah. Tentu nanti kita akan berbicara dengan teman-teman DPR terkait penganggarannya,” kata Gus Irfan di Makkah, dalam rilis yang diterima pada Minggu (31/5/2026).
Semua orang tahu bahwa menjalankan ibadah haji membutuhkan ketahanan fisik yang luar biasa. Jamaah harus berjalan jauh untuk melakukan ritual wajib seperti tawaf ifadah dan sa’i di Masjidil Haram.
Puluhan ribu jamaah haji Indonesia termasuk dalam kategori lansia (lansia) dan berisiko tinggi (risti).
Untuk tamu yang lelah atau memiliki keterbatasan fisik, ada layanan penyewaan kursi roda di lokasi.
Sayangnya, mereka harus mengeluarkan uang secara pribadi karena tarif sewa yang sering meningkat karena banyaknya orang selama musim haji.
Tarif KBIHU diawasi dengan ketat
Selain memprioritaskan fasilitas fisik jamaah yang paling penting, pemerintah juga bertindak untuk melindungi jamaah dari biaya tambahan.
Salah satunya adalah dengan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

KBIHU dilarang oleh undang-undang untuk menarik biaya lebih dari batas maksimum Rp 3,5 juta.
Menhaj menjamin efisiensi biaya ibadah haji dengan melakukan evaluasi dan tindakan tegas di lapangan jika ada pelanggaran.
“KBIHU itu partner kita dalam membina jamaah haji, tetapi seluruh kewenangan dan keputusan regulasi ada di tangan pemerintah. Kami berupaya keras agar dengan anggaran yang ada, yang dinaikkan adalah pelayanannya, bukan harganya,” tegasnya.
Pemerintah berharap dapat memberikan keamanan layanan sekaligus menghilangkan kekhawatiran jamaah tentang biaya tambahan yang mendadak muncul di Tanah Suci dengan mempertimbangkan untuk memasukkan biaya pendorong kursi roda ke dalam BPIH dan memperketat peraturan KBIHU.






