Dilaporkan bahwa jika terdapat salah satu dari personelnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengklaim bakal melakukan penindakan secara tegas.
Hal tersebut disampaikan pada saat setelah adanya salah seorang anggota polisi dengan pangkat Brigadir di Polda Kalimantan Tengah yang diduga telah membantu melakukan peredaran narkotika berjenis sabu yang terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas.

Dilansir dari tempo.co, Komisaris Besar Erlan Munaji, selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP terkait penanganan kasus ini.
“Polda Kalteng akan menegaskan komitmennya untuk memproses hukum oknum tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Erlan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 29 Maret 2025, dikutip dari tempo.co.
Erlan menjelaskan bahwa oknum itu bakal melaksanakan proses sidang kode etik profesi Polri, yang di mana kemungkinan besar akan dijatuhi sanksi tegas yakni berupa pemecatan.
“Polda Kalteng akan menunggu hasil proses internal sebelum menentukan langkah selanjutnya,” ujar dia, dilansir dari tempo.co.
Dikabarkan bahwa anggota Polda Kalteng dengan pangkat Brigadir itu diduga telah mengetahui kegiatan istrinya sebagai pengedar narkotika berjenis sabu, bahkan membantunya.
Diketahui bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak BNNP Kalimantan Tengah.
Awalnya, penemuan terkait keterlibatan dari salah seorang anggota polisi ini terungkap dalam sejumlah rangkaian pembongkaran kasus yang dilakukan BNNP.
Sebelumnya, dalam operasi yang dijalankan dari bulan April hingga Mei 2025, BNNP Kalimantan Tengah telah berhasil melakukan penyitaan terhadap 324,89 gram sabu yang berasal dari 17 orang tersangka.








