Bambang Raya Tetap Jabat Ketua DPD Hanura Jateng Meskipun Tersangka Kasus Pornografi Karaoke Striptis

Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik striptis dan prostitusi di Mansion Executive Karaoke. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 44 Second

Meskipun tersangka, Bambang Raya tetap menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Jawa Tengah, menurut Adil Saputra Akbar, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Bidang Hukum HAM dan Advokasi.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik striptis dan prostitusi di Mansion Executive Karaoke.

“Bahwa dengan ditetapkannya saudara Bambang Raya sebagai tersangka tersebut, tidak serta merta mencabut jabatan saudara Bambang Raya sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Jawa Tengah,” kata Adil, kepada Kompas.com, Senin (9/6/2024).

Adil menyatakan bahwa partainya tidak mendukung kegiatan pornografi. Namun, DPP Partai Hanura tetap akan menawarkan dukungan hukum kepada Bambang. (Sumber Foto : Kompas.com)

Menurut Adil, Partai Hanura mengikuti standar agama, sosial, dan budaya masyarakat.

Namun demikian, mereka tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kepolisian Jawa Tengah.

“Kami DPP Partai Hanura mengedepankan due process of law dan asas presumption of innocence. Segala sesuatu ada prosesnya, dan kami berusaha dengan kepala dingin menghadapi kasus yang disangkakan kepada saudara Bambang Raya,” kata Adil.

Sebaliknya, Adil menyatakan bahwa partainya tidak mendukung kegiatan pornografi. Namun, DPP Partai Hanura tetap akan menawarkan dukungan hukum kepada Bambang.

Adil mengatakan bahwa partai hanya membela masalah secara proporsional.

“Pembelaan yang disiapkan oleh DPP Partai Hanura kepada saudara Bambang Raya semata-mata adalah untuk mendudukkan permasalahan yang ada secara proporsional,” kata dia.

Menurut Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Bambang adalah pemilik usaha yang juga mendapatkan keuntungan dari tindakan ilegal tersebut.

“Sudah ditetapkan tersangka baru, perannya ini sebagai pemilik yang ikutan menerima hasil,” kata Dwi di Mapolda Jateng, Selasa (3/6/2025).

Sekarang, kepolisian tengah menyelidiki adanya aliran dana yang berasal dari karaoke yang dioperasikan oleh Bambang. Menurut Kombes Pol Artanto, Kabag Humas Polda Jateng, Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 2 Juni 2025.

Ini dilakukan setelah diketahui bahwa pengunjung Mansion Executive Karaoke dapat memesan paket hiburan “Mask Potato” seharga Rp 5,8 juta yang mencakup pemandu karaoke dan penari telanjang.

“Tersangka BR menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut,” ujar Artanto, Kamis (5/6/2025).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today