Zarof Menyesal Tak Bisa Pensiun Bersama Keluarga Setelah Menimbun Hampir 1 T

Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), menyatakan penyesalannya atas ketidakmampuannya untuk pensiun dan menghabiskan waktu bersama keluarganya. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 22 Second

Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), menyatakan penyesalannya atas ketidakmampuannya untuk pensiun dan menghabiskan waktu bersama keluarganya.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi untuk menangani kasus kasasi terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Dalam menanggapi tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dia menyampaikan penyesalannya melalui nota pembelaan pribadi.

Zarof sendiri menghargai keputusan yang dibuat oleh persidangan terhadapnya. Dia yakin bahwa majelis hakim akan bertindak secara adil. (Sumber Foto : Viva.co.id)

“Saya amat menyesal, di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya. Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi,” ujar Zarof Ricar, Selasa (10/6/2025).

Selain itu, ia menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat dan MA atas kasus dugaan suap hakim agung serta gratifikasi sebesar 915 miliar rupiah dan 51 kilogram emas.

“Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI di mana saya mengabdi kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini,” ujar Zarof.

Zarof sendiri menghargai keputusan yang dibuat oleh persidangan terhadapnya. Dia yakin bahwa majelis hakim akan bertindak secara adil.

“Pada akhirnya, saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim karena sekali lagi, saya sampaikan bahwa saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan,” ujar Zarof Ricar.

Gratifikasi Hampir 1 Triliun

Ketahuilah bahwa jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Zarof Ricar 20 tahun penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi karena menangani kasus kasasi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan.

Selain itu, Zarof Ricar disebut telah mencederai institusi peradilan. Tindakan Zarof Ricar juga bertentangan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan,” ujar jaksa.

Berdasarkan hasil penilaian, Zarof Ricar dianggap melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Eks pejabat MA itu dianggap melakukan percobaan, bantuan, atau konspirasi jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo, yang menangani kasus kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Dalam kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas sebagai bagian dari proses hukum.

Kejagung menggeledah rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, dan menemukan uang dan logam mulia senilai Rp 1 triliun.

Zarof dianggap melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today