Hingga April 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total penerimaan neto dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 175,7 triliun.
Bahkan setelah pemerintah menaikkan tarif PPN untuk barang mewah menjadi 12%, angka tersebut turun 19,6% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
DJP menyatakan bahwa pengaruh kebijakan kenaikan tarif PPN tersebut masih dihitung lebih lanjut. Pengaruh yang signifikan terhadap total penerimaan pajak konsumsi belum terlihat.
Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menganggap kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen untuk barang mewah tidak cukup untuk meningkatkan penerimaan.
“Hitungan kita hanya Rp 1,7 triliun, sedangkan pemerintah sekitar Rp 3 triliun,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (15/6/2025).

Dia menyatakan bahwa meskipun pelemahan daya beli memiliki dampak, itu bukan faktor utama yang menyebabkan kontraksi penerimaan. Peningkatan restitusi PPN menjadi faktor yang paling penting.
“Sama seperti tahun lalu, peningkatan restitusi PPN secara signifikan di awal tahun berdampak pada kontraksi penerimaan PPN neto secara signifikan,” ujarnya.
Ketika pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran, restitusi PPN meningkat. Saat bisnis membeli bahan baku dalam jumlah besar sebelum proses produksi, situasi ini sering terjadi.
Metode ini disebut front loading. Kondisi ini biasanya muncul saat pelaku usaha bersiap menghadapi ketidakpastian global, seperti setelah kembalinya Donald Trump sebagai Presiden AS. Tren ini didukung oleh peningkatan indeks manufaktur Indonesia sejak akhir tahun lalu.
Sampai akhir 2024, Fajry juga menekankan strategi pengelolaan kas negara. Akibat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, belanja negara meningkat. Karena itu, pemerintah akan menunda pencairan restitusi hingga awal tahun ini.
“Pertumbuhan restitusi secara YoY seharusnya sudah membaik, dan penerimaan PPN dan PPnBM secara neto membaik dibandingkan bulan-bulan sebelumnya,” ujar dia.






