Dilaporkan bahwa sindikat penipuan daring bermoduskan Business Email Compromise atau BEC, berhasil dibongkar oleh pihak Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian berhasil melakukan identifikasi terhadap dua tersangka dalam pembongkaran tersebut. Tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah salah seorang warga negara Nigeria yang memiliki inisial OIO, sementara satu tersangka lainnya merupakan seorang warga negara Indonesia dengan inisial OCJ, yang di mana hingga saat ini masih berstatus buron, serta masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa dalam kasus penipuan ini terdapat satu perusahaan yang menjadi korban, yang di mana telah mengalami kerugian hingga mencapai sebesar Rp 36 miliar.

“Modusnya pelaku meretas email salah satu pihak dalam komunikasi bisnis, kemudian menyamar untuk mengarahkan transfer dana,” ujar Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 Juni 2025, dikutip dari tempo.co.
Dilansir dari tempo.co, pembongkaran kasus ini diawali dengan adanya laporan yang diberikan oleh PT J, yang di mana telah mengalami kerugian pada saat setelah menerima email berisikan instruksi terkait pembayaran yang diduga berasal dari mitra bisnisnya, yaitu PT S.
Kemudian, perusahaan tersebut mengirimkan dana ke rekening yang beratasnamakan PT S sebesar US$ 2,2 juta atau setara dengan Rp 36 miliar.
Tetapi, pada saat setelah dilakukan penelusuran, ternyata email itu tidak dikirimkan oleh PT S, melainkan para tersangka yang sebelumnya telah meretas alamat email milik perusahaan tersebut.
Dikabarkan bahwa rekening yang beratasnamakan PT S tersebut juga merupakan rekening milik pelaku untuk menipu korbannya.
Ade Ary menjelaskan bahwa rekening palsu tersebut dibuat oleh OIO dengan menggunakan identitas palsu atas perintah dari OCJ untuk menerima dana hasil penipuan.
Ade Ary menyatakan bahwa dalam kasus penipuan ini, OCJ adalah aktor utamanya, selaku yang memberikan perintah dalam pembuatan rekening serta memfasilitasi penipuan tersebut.
“Para tersangka tidak menggunakan nama orang pada rekening penerima dana hasil penipuan, melainkan nama perusahaan, sehingga membuat korban yakin telah mengirim dana ke rekening perusahaan mitranya padhaal rekening itu adalah milik pribadi tersangka,” kata Ade Ary, dilansir dari tempo.co.
Diketahui bahwa selain melakukan peretasan serta membuat rekening palsu yang mengatasnamakan PT S, kedua tersangka itu juga didapati telah memalsukan rekening dari 13 perusahaan lainnya.
Ade Ary menyebut, pembuatan rekening yang dilakukan oleh kedua tersangka itu menggunakan paspor yang diduga palsu.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka OIO dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.






