Dalam periode enam bulan pertama pada tahun 2025, sebanyak 189 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO diklaim Badan Reserse Kriminal Polri berhasil ditangani.
Dilansir dari tempo.co, dalam pembongkaran sejumlah kasus itu, ada sebanyak 546 korban yang sebagian besar merupakan perempuan dan anak-anak.

Brigadir Jenderal Nurul Azizah, selaku Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa dari seluruh jumlah korban tersebut, di antaranya adalah perempuan dewasa sebanyak 260 orang, anak perempuan sebanyak 45 orang, laki-laki dewasa sebanyak 228 orang, serta anak laki-laki sebanyak 23 orang.
“Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan ini nyata, masif, dan terus mengincar kelompok paling rentan di negeri ini,” Kata Nurul dalam keterangannya Jumat, 20 Juni 2025, dikutip dari tempo.co.
Pembongkaran sejumlah kasus tersebut adalah bagian dari tindak lanjut terhadap sejumlah laporan polisi, yang di mana sebagian besar mengenai pengiriman Pekerja Migran Indonesia atau PMI nonprosedural.
Lebih rinci, sejumlah laporan polisi yang berkaitan dengan pengiriman PMI nonprosedural sebanyak 117 laporan, perihal eksploitasi seksual komersial sebanyak 48 laporan, serta mengenai eksploitasi terhadap anak sebanyak 24 laporan.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang. Siapapun yang terlibat—baik calo, orang tua, bahkan oknum pejabat—akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Nurul, dilansir dari tempo.co.
Nurul menjelaskan bahwa para korban tersebut biasanya berasal dari wilayah Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, serta Sumatera Utara.
Kemudian, para korban itu nantinya akan dikirimkan ke beberapa negara tujuan, meliputi Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, serta Korea Selatan.
Biasanya, sebagian besar korban bakal dipekerjakan di sektor informal, perkebunan, sampai dengan menjadi operator online scam.






