Menurut hasil uji laboratorium, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo di Surakarta ditemukan mengandung unsur babi dalam produknya, menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI.
Menurut Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan, BPJPH telah melakukan pengujian pada tujuh sampel dari restoran tersebut. Pengujian ini mencakup semua komponen makanan, termasuk ayam, kremesan, bumbu, kecap, sambal, dan minyak yang digunakan.
Saat kasus ini mulai diketahui publik, sampel diambil pada hari yang sama. Hasil uji laboratorium ditunjukkan oleh BPJPH bahwa ayam goreng dan kremesan restoran tersebut mengandung unsur porcine alias babi.
“Jadi kremesnya dan ayam gorengnya hasil uji lab kami terdeteksi porcine atau babi,” ungkap Haikal saat acara Media Briefing IIHF 2025, Rabu (19/6).
Meskipun demikian, Haikal menyatakan bahwa hasil mungkin berbeda tergantung pada laboratorium yang melakukan pengujian, tetapi ia menegaskan bahwa sampel tetap terdeteksi positif mengandung porcine berdasarkan tes BPJPH.
“Itu hasil pengujian lab kami. Perlu saya garis bawahi, mungkin lab lain tak terdeteksi, kemungkinan iya. Hasil pengujian ini menunjukkan terdeteksi porcine. Adapun hasil pengujian ini sesuai dengan konfirmasi yang dilakukan oleh para si pengusaha. Memang tanpa pengujian pun pemilik sudah mengakui,” tambah Haikal.
Sebelum pengumuman hasil laboratorium, Haikal menjelaskan bahwa BPJPH telah mengambil berbagai tindakan, mulai dari mengeluarkan surat peringatan dan surat keterangan hingga meminta restoran untuk berhenti beroperasi.

Karena temuan ini, BPJPH memutuskan bahwa Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo harus memiliki label yang menunjukkan bahwa produk tidak halal. Sebelumnya, BPJPH menemukan bahwa restoran tersebut belum pernah menerima sertifikasi halal resmi dan tidak mencantumkan keterangan non-halal pada produknya.
Kasus ini juga dapat menjadi pengingat bagi para bisnis untuk berterus terang tentang status kehalalan produk mereka. Haikat mengingatkan bahwa bisnis yang menjual makanan tanpa unsur babi dapat memperoleh sertifikasi halal resmi, tetapi bisnis yang menjual makanan yang mengandung bahan-bahan yang tidak halal dapat secara terbuka mencantumkan labelnya.
“Makanya para pengusaha kami imbau, jujurlah. Katakan halal, kalau itu halal. Katakan non-halal, kalau itu non-halal. Ingredients-nya mesti jelas,” ujar Haikal.
Pada Senin (26/5), kabar bahwa Rumah Makan Ayam Goreng Widuran mungkin menyajikan makanan non-halal membuat Wali Kota Solo Respati Ardi memutuskan untuk menutup sementara restoran tersebut.
Haikal menegaskan, jika restoran itu ingin kembali beroperasi, maka label non-halal harus dicantumkan dengan jelas agar kejadian serupa tidak terulang. “Untuk buka lagi, tuliskan non-halal. Wajib,” tegasnya.
Kepala BPJPH berharap kasus ini memberikan pelajaran bagi semua pihak. Ia menasihati orang agar tidak ragu untuk bertanya tentang status halal sajian saat mereka makan di restoran.
Selain itu, ia menyatakan bahwa istilah seperti “tidak ada pork tidak ada lard” tidak berarti makanan itu halal. Di Indonesia, satu-satunya istilah yang dianggap resmi adalah sertifikat dan label halal yang dikeluarkan oleh lembaga halal resmi.
“No pork no lard itu bukan identifikasi halal. Di Indonesia enggak berlaku kata-kata atau kalimat seperti itu. Di Indonesia cuma satu, yaitu logo halal, sertifikat halal yang dikeluarkan badan halal, tidak ada lagi logo-logo lain,” tegas Haikal.





